Temanggung – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas organisasi Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyambut positif dan turut mensosialisasikan pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama.
Untuk mewujudkan itu semua, Selasa (27/11) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dilaksanakan monitoring dan audit syariah dengan peserta seluruh LAZ dan BAZNAS se Eks. Karesidenan Kedu dan tim audit dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 60 peserta yang berasal dari Lembaga Amil Zakat, BAZNAS dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se eks. Karesidenan Kedu.
Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, Drs.H. Yusuf Purwanto, M.Ag menyampaikan dalam rangka melakukan proses penataan yang lebih profesional kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, audit syariah ini sangat positif-konstruktif untuk memajukan dunia zakat.
Yusuf Purwanto menuturkan, audit syariah mendorong profesionalisme LAZ dan menjamin peningkatan mutu manajemen pengelolaan zakat. Pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama mulai tahun ini, semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Ketika LAZ dan BAZNAS kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang menunaikan zakat akan semakin banyak. Ini akan memacu kebangkitan zakat di negeri ini,” ujarnya.
Sementara Tim Audit dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Syafiq menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit., yaitu, audit keungan dan audit syariah.
Karena menurutnya, bisa saja dari aspek pengumpulan, penyaluran, pendistribusian dan pelaporan keuangan benar, tapi dari sisi audit syariah ternyata belum sesuai. “Jadi, audit syariah bagi LAZ menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” ucapnya.
Ia menyebutkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Karena itu, regulasi audit syariah untuk program zakat akan sangat bermanfaat.
“Zakat ini kan rukun Islam dan sangat terkait dengan ketentuan syariah. Jadi saya pikir ini akan sangat bermanfaat dan harus ditaati dengan sebaik-baiknya,” sambungnya. “Dengan audit syariah ini, LAZ bisa lebih teruji, demikian juga aspek transparansi dan akuntabilitasnya pasti meningkat,” pungkasnya. (sr)
Penyerahan Sertifikat Halal RPH/RPU Kabupaten Temanggung
Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyerahkan Sertifikat Halal pada RPH/ RPU, bertempat di...
Selanjutnya