Temanggung – KUA Kecamatan Candiroto memberikan pelayanan permohonan ikrar wakaf. Harta yang diwakafkan berupa tanah seluas 140 m2 yang terletak di Dusun Krajan RT 001/ RW 001 Desa Sidoharjo, Candiroto, Temanggung. Dari Akta Ikrar Wakaf (AIW), tanah tersebut akan digunakan sebagai rumah ibadah yakni masjid . Pengikraran wakaf ini dihadiri oleh Hj. Rukini. sebagai Wakif (yang berwakaf), K. Amin Nur Ahmadi sebagai Nazir Wakaf (yang mengelola wakaf) dan 2 orang saksi yaitu Sunadi dan Tasmidi, Rabu (04/11).
Selesai ikrar wakaf, AIW langsung diserahkan sebagai bukti pengelolaan tanah wakaf. Selanjutnya, pengelola dapat mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memperoleh Akta Tanah Wakaf.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Cadiroto, Nizar dokumen wakaf ini sangat penting untuk menjaga eksistensi otentik dan kesinambungan pemanfaatan tanah wakaf untuk keperluan ibadah sosial. Nizar mendoakan wakaf yang diberikan dapat menjadi amal jariyah bagi-bagi Wakif dan Nadzir serta bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
“Wakaf merupakan peluang amal sholeh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta sebagai jariyah yang ada timbangan amalnya. Apalagi wakaf untuk masjid dan pendidikan, Insya’allah akan terus mengalir pahalanya, asalkan dilakukan dengan ikhlas,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa harta yang diwakafkan itulah harta yang akan dibawa mati dan menjadi penolong di akhirat kelak. “Jika harta tersebut sudah kita putuskan untuk dipergunakan di jalan Allah, alih-alih kita gunakan sendiri maka insyaallah keberkahan hidup akan melingkupi kita. Berbahagialah orang-orang yang mewakafkan hartanya,” pungkasnya.(sr)