Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
13 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan

Temanggung– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9) di Aula Rumah Makan Papringan Temanggung.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 32 peserta terdiri dari 20 Pengelola Wakaf KUA Kecamatan se-Kabupaten Temanggung dan 12 peserta dari BWI. Hadir selaku narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dan dari Kantor BPN  Temanggung, Waluyo, Aptnh

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan sekaligus memberikan materi Kompetensi Nadzir. Dalam paparannya, Kepala Kantor mengatakan  dalam  mengelola harta wakaf, dibutuhkan tangan-tangan terampil dan naluri seseorang yang mempunyai jiwa entrepreneurship dan kemampuan manajemen. Karena dalam mengelola wakaf harus senantiasa dapat bertahan dan berkesinambungan sesuai prinsip wakaf.

Dikatakan, terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf, yaitu wakaf yang jumlahnya banyak bisa memberikan kesejahteraan bagi umat. Untuk itu diperlukan pengelolaan wakaf yang profesional dan kewirausahaan sosial, agar harta wakaf diberdayakan sebagai  wakaf produktif. Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf secara produktif dengan melakukan pengelolaan melalui investasi pada produk-produk syariah, baik di sektor riil maupun finansial, yang kesemuanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, selama ini pengelolaan wakaf dilakukan secara tradisional. Maka kedepannya, wakaf harus dikelola dengan tujuan untuk melindungi pengelola wakaf (nadzir) sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP RI Nomor 42 tahun 2006 tentang Wakaf.

“Saya berharap para pengelola wakaf di KUA Kecamatan sudah harus berfikir bagaimana menghadapi masa profesional dalam mengelola wakaf. Untuk itu, salah satu kuncinya bagaimana pendataan tanah wakaf dilakukan secara benar dengan selalu melakukan updating data Sistem Informasi Perwakafan (SIWAK) di KUA Kecamatan masing-masing. Dengan data yang benar, akan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan mengenai wakaf secara tepat,” ungkapnya.

Sementara pemateri dari Kantor BPN Temanggung, Waluyo menyampaikan tentang tata cara pengisian blangko dan pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut : Pertama, PPAIW atas nama nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama nadzir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor BPN dengan melampirkan :  surat permohonan, surat ukur, sertifikat  hak milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan nadzir yang bersangkutan dari KUA,  dan  surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf di kantor BPN.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembinaan Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Artikel Selanjutnya

Juara Lomba Video BADKO TPQ Temanggung

Artikel Terkait

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung
Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung

oleh adminweb
09 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung menjadi lokasi penyelenggaraan pendampingan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...

Selanjutnya
Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

25 Sep 2025
Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

26 Agu 2025
Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

19 Agu 2025

Artikel Terbaru

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

Januari 12, 2026
MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

Januari 12, 2026
MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Januari 12, 2026
Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Januari 12, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content