Temanggung–Dalam rangka meningkatkan kualitas nadzir, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan pembinaan nadzir dengan tajuk memperkuat peranan nadzir dalam mensejahterakan umat, Kamis (03/10) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin membuka secara resmi kegiatan pembinaan nadzir yang diikuti oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan Nadzir dari 20 Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, BPN, Kepala KUA Kecamatan, Sekretariat Daerah, perwakilan Camat se Kabupaten Temanggung, dan Penyuluh Agama.
Narasumber pada kegiatan pembinaan nadzir antara lain : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Farhani materi yang disampaikan regulasi pengelolaan harta benda wakaf, BWI Provinsi Jawa Tengah, H. Sobirin materi yang disampaikan tentang peningkatan kompetensi nadzir wakaf dan dari Baznas Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Daroji dengan materi regulasi pengelolaan zakat.
H. Saefudin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan ini yang ikut diprakarsai oleh BWI perwakilan Kabupaten Temanggung bersama Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Syariah. “Kegiatan pembinaan nadzir ini sebagai bukti sinergitas antara BWI dan Kementerian Agama. BWI sebagai salah satu stakeholders Kementerian Agama selalu mendukung program Kementerian Agama dan mengawal eksistensi dan marwah Kementerian Agama.” jelasnya.
Kepala Kankemenag berharap, dengan mengikuti kegiatan ini selain bersilaturahmi juga menambah wawasan dan bertukar pikiran tentang wakaf di daerah masing-masing agar tidak terjadi permasalahan. Kedepan pertemuan seperti ini harus terus tetap ada sebagai bahan masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan.
Sementara dalam materinya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tentang tugas nadzir dalam Undang-Undang Wakaf yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI.
“Pemerintah melalui kewenangan yang melekat pada tugas dan fungsi institusi Kementerian Agama berkepentingan untuk mengawal pelaksanaan regulasi dan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf sebagai aset sosial dan aset ekonomi umat. Bila dipandang perlu, nadzir wakaf dapat meminta persetujuan BWI terkait perubahan peruntukan wakaf sepanjang untuk kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah daripada harta benda wakaf , misalnya tanah hanya menjadi lahan kosong. Dalam konteks ini, salus populi suprema lex, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi,” jelas Farhani.
Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus berupaya memperkuat ekosistem perwakafan. Potensi wakaf diharapkan menjadi salah satu sektor primadona dalam geliat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. “Ketentuan perundang-undangan tentang wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan peraturan pelaksananya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf serta mendorong pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(sr)