Temanggung – Pembinaan Nadzir Wakaf Kabupaten Temanggung tahun 2016 telah dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung pada tanggal 13 April 2016. Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta terdiri dari nadzir penerima bantuan sertifikat tanah wakaf tahun 2014 – 2015 sejumlah 49 lokasi dan 20 nadzir penerima bantuan middis billboard, Forum Nadzir Kabupaten Temanggung, dan KUA. Pada kesempatan ini diserahkan pula sertifikat tanah wakaf secara simbolis yang diterimakan oleh Ketua Forum Nadzir Kabupaten Temanggung.
Kegiatan pembinaan nadzir wakaf ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan baik sertifikat wakaf maupun middis billboard. Adapun tindak lanjut yang dimaksud adalah pemberdayaan wakaf produktif. Ada tiga lokasi wakaf yang sangat potensi dan strategis untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif antara lain berlokasi di Kecamatan Temanggung, Kecamatan Kledung, dan Kecamatan Bulu. Disamping sebagai tindak lanjut pemberian bantuan kegiatan ini juga bertujuan menyatukan tekad untuk selalu memberdayakan wakaf, ini disampaikan oleh Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Temanggung Dra. Hj. Haryatiningsih dalam membuka kegiatan tersebut.
Bertindak sebagai nara sumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jateng adalah Kabid Penaiszawa Drs. H. Ahyani, M.Si dan Kasi Pemberdayaan Wakaf H. Sobirin, S.Pd.I
Materi yang disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Wakaf H. Sobirin, S.Pd.I tentang strategi membangun kemitraan dalam pemberdayaan wakaf produktif. Adapun prasyarat pelaksanaan project wakaf produktif adalah status tanah harus memiliki AIW dan telah bersertifikat tanah wakaf dari BPN, tanah wakaf letaknya harus strategis, nadzir harus berbadan hukum, legalitas jelas dan memiliki SDM professional, hak nadzir tidak melebihi 10 % sesuai UU dan PP wakaf, MoU antara pemodal dengan nadzir harus jelas (BWI) sebagai pengawas / konsultan / tenaga ahli, proposal yang representative, visible dan memiliki Break Event Point (BEP) yang jelas, penyandang dana dari sindikasi LKS-PWU, lembaga keuangan internasional antara lain : IDB, Kadin, MUI, Swasta Nasional. Menurut UU No. 41/2004 tentang wakaf, bahwa harta benda yang dimiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Sedangkan materi dari Kabid Penaiszawa Drs.Ahyani, M.SI tentang profesionalisme Nadzir dalam mengembangkan Wakaf. Wakaf mempunyai tujuan dan fungsi yaitu tujuan wakaf adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, sedangkan fungsinya adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakat untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan prinsip penggunaan wakaf adalah ditahan pokoknya dimanfaatkan hasilnya.
Unsur wakaf yaitu wakif, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, ikrar wakaf, nadzir dan jangka waktu, sedangkan motivasi wakif karena wakif tidak bisa mengelola / memanfaatkan, karena wasiat, terhindar dari petaka, tradisi wakaf secara lisan dan pemahaman masih tradisional dan terbatas (menganggap sebagai ibadah)