Temanggung (Humas) – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Serentak, bertempat di Aula A Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Agus Latif; Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Temanggung, K.H. Muhammad Syakur, Ketua BAZNAS Kabupaten Temanggung, KH. Mansur Asnawi serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfah.
Dalam sambutannya, H. Agus Latif menyampaikan bahwa pengamanan aset wakaf merupakan tugas yang berat namun mulia bagi seorang nazhir (pengelola wakaf). Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf.
“Penyerahan sertifikat wakaf ini adalah bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa tanpa pengamanan yang kuat, aset wakaf berpotensi menghadapi sengketa, pengambilalihan oleh ahli waris, bahkan kehilangan fungsi akibat pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan wakaf yang baik perlu didukung melalui langkah strategis, yakni pengamanan legalitas, pengamanan fisik serta pengamanan syariah dan manfaat.
Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi wakaf bagi kemaslahatan umat.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi wujud sinergi antara BWI, Kementerian Agama dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan aset wakaf serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan syariah. Melalui kegiatan ini diharapkan para nazhir semakin memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat dan juga dapat terus mendorong sertifikasi bidang tanah lainnya agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Temanggung memiliki legalitas yang kuat dan sah secara hukum. (al)







