Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, yang di prakarsai oleh Penyelenggara Syariah, Selasa (24/10) bertempat di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan rakor Pemantapan Penyusunan Pengurus Badan Wakaf Indonesia ( BWI) perwakilan Kabupaten Temanggung.
Peserta yang diundang berjumlah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kabag Kesra (Setda Kabupaten Temanggung) Kepala BPN, Cendekiawan, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Nadzir.
Selaku Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Haryatiningsih melaporkan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan menjaring nama-nama calon pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan rapat koordinasi ini adalah terbentuknya Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung.
Dilanjutkan dengan pemberian arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M,Pd yang menggaris bawahi mengenai pentingnya pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung untuk membantu kegiatan perwakafan, mulai dari pembinaan nazhir, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dan memberhentikan/mengganti nazhir. Diharapkan dari rapat koordinasi ini muncul nama-nama calon pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung yang memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi dalam bidang perwakafan.
Lebih lanjut Saefudin, menyampaikan harapan agar nama-nama yang akan dicalonkan menjadi pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung adalah orang-orang yang cerdas dan aktif. Beliau juga menyatakan kesiapan dalam mengawal proses pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung sampai akhir. Pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan perwakafan yang dihadapi. Setelah Perwakilan BWI Kabupaten Temanggung terbentuk, diharapkan dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada, kemudian baru ke tahap pengembangan harta benda wakaf, pungkasnya.(sr)