Temanggung – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyerahkan sertifikat halal kepada 133 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat halal diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Penyelenggara Zawa, Maria Ulfah bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (05/01).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beliau mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal juga menghimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ ujarnya.
Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya. Ahmad Muhdzir berpesan agar bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. Dengan label produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat. Dijelaskan juga bahwa lahirnya sertifikat halal ini tentu tak terlepas dari kerjasama baik dari Satgas Halal BPJPH Kementerian Agama, Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI di Kabupaten Temanggung.(sr)