Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
11 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Tata Cara Pensertifikatan Tanah Wakaf

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tata Cara  Pensertifikatan Tanah Wakaf

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf di Kabupaten Temanggung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan pembinaan nadzir yang dilaksanakan Senin (25/11) bertempat di Loka Bakti Praja Setda Kabupaten Temanggung.

Kegiatan yang dihadiri oleh nadzir kecamatan 20 orang, operator Siwak 20 orang, dan pengurus BWI perwakilan Kabupaten Temanggung 9 orang dengan narasumber Kepala Kementerian Agama Temanggung, BPN Kabupaten Temanggung dengan materi Tata Cara Pensertifikatan Tanah Wakaf.

Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nadzir dalam mengelola tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nadzir dalam mengelola tanah wakaf agar lebih profesional. Begitu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin dalam sambutan pembukaannya.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan perubahan pandangan kepada masyarakat muslim pada umumnya dan nadzir khususnya tentang fungsi dan tata cara pengelolaan harta benda wakaf yang sesuai dengan ketentuaan undang-undang RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlunya sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya. Beliau berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dengan nadzir agar aset tanah wakaf yang ada di Kabupaten Temanggung sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga aset tanah wakaf tersebut terpelihara dengan baik dan aman.

Sementara Ketua BWI, H. Fajar Pramudito, berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh. Sehingga ilmu yang diperoleh dan informasi-informasi yang disampaikan oleh narasumber dapat disampaikan kepada masyarakat sekitar, agar permasalahan tata cara pensertifikatan tanah wakaf, baik yang ada di kecamatan maupun yang ada dikampung dapat didata untuk diurus sertifikatnya, sehingga dapat  dipergunakan untuk keperluan umat. Manfaat dari sertifikat tanah wakaf ini cukup banyak, diantaranya adalah menjamin kepastian hukum, tanah dapat terpetakan dan bisa dimanfaatkan untuk ekonomi syariah.

Beliau mengatakan bahwa pengelolaan SIWAK akan berjalan dengan baik jika didukung oleh sumber daya yang handal. “Operator SIWAK harus senantiasa diasah keterampilannya untuk dapat meningkatkan pengelolaan dan pengembangan aset tanah wakaf melalui entri data serta menjaga keamanaan harta benda wakaf yang diamanahkan oleh wakif kepada nadzir untuk dikelola dengan baik”, katanya.

Dengan kegiatan ini diharapkan semua peserta agar dapat mengikuti acara ini khususnya paparan dari para nara sumber, sehingga dapat mengetahui tentang prosedur cara pembuatan serifikat tanah wakaf. Bagipeserta yang belum paham agar dapat bertanya langsung kepada nara sumber sehingga tidak ada lagi kekeliruan dan kesalahan dalam pembutan seritfikat tanah wakaf tersebut. (sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Menimba Ilmu dengan Silaturrahim dan Studi Banding

Artikel Selanjutnya

MUSDA IGRA Kabupaten Temanggung

Artikel Terkait

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung
Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung

oleh adminweb
09 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung menjadi lokasi penyelenggaraan pendampingan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...

Selanjutnya
Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

25 Sep 2025
Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

26 Agu 2025
Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

19 Agu 2025

Artikel Terbaru

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Desember 30, 2025
Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Desember 31, 2025
Outing Class Perkuat Edukasi Kebencanaan Sejak Dini

Outing Class Perkuat Edukasi Kebencanaan Sejak Dini

Desember 30, 2025
Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Desember 30, 2025

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content