26 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

      Arrum Haji, Selenggarakan Sosialisasi Cara Mudah ke Baitulloh

      oleh admin
      Oktober 26, 2022
      Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Arrum Haji, Selenggarakan Sosialisasi Cara Mudah ke Baitulloh
      40
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung- PT Pegadaian Temangung bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Seminar tentang Cara Mudah ke Baitullah, Sabtu (4/3) bertempat di Daun Mas Resto Temanggung. Dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, Ahmad Sgijarto. Hadir dalam acara tersebut  nasabah Pegadaian maupun calon nasabah dari berbagai kalangan di wilayah Kabupaten Temanggung yang hendak menabung haji di produk Arrum Haji.

      ”Kami sosialisasikan Arrum Haji sebagai jembatan untuk mempermudah impian melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah,” kata Sugijarto.

      Dalam Materinya, Sugijarto menyampaikan ada tiga pilar pokok yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan Haji, yakitu : pembinaan meliputi  penyuluhan dan bimbingan, pelayanan meliputi administrasi, dokumen, VISA, akomodasi , transportasi, catering, kesehatan serta perlindungan meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi dan lain-lain.

      Lebih lanjut disampaikan bahwa pendaftaran hajiberdasar PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler meliputi : pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip (first come first served), tempat pendaftaran haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan melakukan penyetoran awal sebesar Rp.25.000.000,- melalui BPS-BPIH (syari’ah) yang ditunjuk dan tersambung secara online dengan Siskohat, tempat pendaftaran haji khusus di Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dengan melakukan penyetoran awal sebesar USD.4.000,- melalui BPS-BPIH (syari’ah) yang ditunjuk dan tersambung secara online dengan Siskohat, yang diperbolehkan mendaftar telah berusia minimal 12 tahun dan bagi yang sudah haji, diperbolehkan mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan yg terakhir, kecuali bagi pembimbing

      Sedangkan dalam sambutannya Kepala Cabang Pegadaian Temanggung, Wahyudi menyampaikan bagi anda yang hendak menunaikan ibadah haji namun tabungan anda masih kurang untuk biaya pemberangkatan melalui jalur haji reguler, maka jika anda  memiliki emas minimal 15 gram dapat mengajukan pembiyaan ibadah haji di setiap outlet Pegadaian Syariah untuk mendapatkan produk Arrum Haji.

      Arrum haji adalah pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji. Kuntoaji dari PT Pegadaian, menjelaskan, program ini berlaku di 83 Kantor Cabang Pegadaian Syariah, 528 Kantor Unit Pelayanan Syariah, serta outlet Pegadaian konvensional yang ditunjuk sebagai agen (office channeling). Program diskon diberikan untuk nasabah yang menggunakan tiga produk Pegadaian Syariah salah satunya adalah Arrum Haji.

      Bentuk pembiayaan dari Arrum Haji ini merupakan pinjaman sebesar 25 juta rupiah dalam bentuk tabungan haji. PT. Pegadaian memberikan layanan bagi para nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pergi haji. Arrum Haji yang merupakan program pinjaman bagi para nasabah mulai April ini sudah dapat dinikmati oleh masyarakat. Jumlah pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp 25 juta per orang.

      Cara mendapatkan produk ini adalah dengan melakukan pembukaan rekening dengan nominal sebesar Rp 500 ribu. Sementara yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah emas senilai Rp 7 juta atau Logam Mulia seberat 15 gram. Emas tersebut merupakan bukti setoran awal biaya perjalanan haji, pengembalian pinjaman dapat diangsur selama 36 bulan.

      Untuk mendapatkan produk Arrum Haji, maka calon jemaah haji harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut : Menyerahkan foto copy KTP dan jaminan emas  serta  Buku Tabungan, SPPH, SABPIH; Pinjaman dapat diangsur 12,18,24 atau 36 bulan; Biaya pemeliharaan barang jaminan (mu’nah) per bulan 0.95% x nilai taksiran jaminan. Syaratnya harus beragama Islam, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo, copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pasport serta pasfoto terbaru. Setelah akad Arrum Haji, nasabah datang ke bank untuk membuka tabungan haji, seterusnya ke Kementerian Agama dengan membawa tabungan dan memperoleh nomor porsi.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Sosialisasi BOS untuk Bendahara dan Kepala Madrasah MTs se Kabupaten Temanggung

      Artikel Selanjutnya

      Rakor Persiapan Ujian Nasional MTs se Kabupaten Temanggung

      Artikel Terkait

      Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji
      Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

      Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

      oleh adminweb
      08 Jul 2025
      0

      Temanggung -  Bupati Temanggung Agus Setyawan menyambut kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 84 asal Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman,...

      Selanjutnya
      Bupati Minta Calon Haji Doakan Masyarakat Temanggung

      Bupati Minta Calon Haji Doakan Masyarakat Temanggung

      17 Jun 2025
      Kankemenag Kab. Temanggung Lepas 36 Jamaah Calon Haji Kab. Temanggung

      Kankemenag Kab. Temanggung Lepas 36 Jamaah Calon Haji Kab. Temanggung

      17 Jun 2025
      Bimbingan Pemantapan Tugas Karu Karom

      Bimbingan Pemantapan Tugas Karu Karom

      17 Jun 2025
      Calon Haji di Temanggung Siap Diberangkatkan 25-26 Mei 2025

      Calon Haji di Temanggung Siap Diberangkatkan 25-26 Mei 2025

      17 Jun 2025
      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Seleksi CAT Rekrutmen PPIH

      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Seleksi CAT Rekrutmen PPIH

      21 Nov 2024
      Artikel Selanjutnya
      Rakor Persiapan Ujian Nasional MTs se Kabupaten Temanggung

      Rakor Persiapan Ujian Nasional MTs se Kabupaten Temanggung

      Pelaksanaan UAS dan UTS MTsN Kedu

      Pelaksanaan UAS dan UTS MTsN Kedu

      Bedah Instrumen Akreditasi Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2017

      Bedah Instrumen Akreditasi Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2017

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content