Temanggung – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, KH. Muslich Zaenal Abidin dan Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag menggelar Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji dan Umroh Angkatan VIII, bertempat di Jambu Klutuk Resort Temanggung, Ahad (29/11).
Hadir dalam kegiatan ini 40 peserta yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berserta pejabat struktural di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ketua MUI Temanggung, Kabag Kesra, Ketua PCNU Kabupaten Temanggung, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Temanggung, Ketua FK KBIHU Kabupaten Temanggung, Ketua Pokjaluh, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung, Pimpinan IPHI, dan Pimpinan PPIU Kabupaten Temanggung.
Sebagai narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, KH. Muslich Zaenal Abidin dan Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag yang diwakili oleh HM. Arfi Hatim, M.Ag lewat zoom meeting dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, SH,MM sebagai moderator.
Dalam paparannya, HM. Arfi Hatim, M.Ag mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, beliau menilai bahwa diseminasi perlu diadakan untuk menghindari informasi yang bisa menyebabkan fitnah di kalangan masyarakat khususnya calon jemaah haji.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, “Mantra inti dari undang-undang haji adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Ketiga mantra itu adalah amanah undang-undang, sehingga itulah yang sedang dan selalu dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.
“Terkait dengan pandemi Covid-19, maka pemerintah terus mencari upaya-upaya alternatif penyelesaian persoalan perhajian. Muaranya adalah bagaimana musim haji 1422 H Indonesia dapat kembali memberangkatkan jamaah haji,“ jelasnya.
“Persoalan haji dan pandemi Covid-19 diantaranya adalah tentang usia jamaah haji, protokol yang harus dijalani jamaah haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi, keterbatasan kuota atau porsi berangkat, dan peningkatan beban biaya pelaksanaan haji,” sambungnya.
Sementara KH. Muslih Zaenal Abidin menyatakan, selain ikhtiar regulasi, medis dan politik, yang harus segera dan terus dikerjakan adalah upaya rohani dan spiritual. Seluruh elemen masyarakat wajib berdoa memohon kepada Alloh SWT agar pandemi ini segera diangkat dan diganti dengan berkah dan rahmah.
Selain itu, semua pihak harus memperbaiki diri, instrospeksi dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak hanya cuci tangan agar bersih dan terhindar dari Covid-19, tapi membersihkan tangan dalam arti berhenti dari segala tindakan tidak terpuji seperti korupsi, menipu, memotong bantuan, memungut dan lain lain.
Disamping itu juga disampaikan tentang skema pembiayaan perjalanan haji per orang dan bagaimana mekanisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mendukung perhajian.
Dengan adanya desiminasi aturan perundang-undangan haji dan umroh mudah-mudahan ini bisa menjelaskan kepada semua, apa alasan dibatalkannya keberangkatan haji dan bagaimana tindak lanjutnya.
“Saya berharap seluruh peserta yang hadir dapat memberi masukan atau saran yang baik, apa yang bisa dan harus dilakukan sebagai tindak lanjut pasca pembatalan haji tersebut,” pungkasnya.(sr)