Temanggung – Bertempat di Omah Kebon & Resto Temanggung dilaksanakan kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah), Selasa (24/11). Kegiatan ini diikuti oleh Stakeholder Haji dari Perwakilan KBIH, perwakilan PPIU/PIHK, MUI , KBIH, Kabag Kesra, DKK dan Kepala KUA se Kab. Temanggung.
Dalam kegiatan ini bertindak selaku narasumber Jamarah tahun 2020 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Fitriyanto, menyampaikan tentang Kebijakan
Penyelenggaraan Haji Dan Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan tentang Peraturan Perundang-undangan, sedangkan Kasi PHU, Eko Widodo menyampaikan tentang PPIU & PIHK.
Sebelum menyampaikan materinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Ahmad Muhdzir, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa “kegiatan ini juga menjadi sarana untuk berdiskusi dalam mencari solusi terhadap masalah yang ada. Jamarah ini merupakan bagian dari program nasional. Tujuannya mengajak pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk bersama-sama meningkatkan sistem pelayanan ibadah haji dan umrah,” katanya.
“Semoga kegiatan ini diberkahi oleh Allah SWT, dan mudah-mudahan dapat memberikan motivasi serta dukungan sebagai upaya untuk meningkatan kualitas pelayanan, pembinaan dan perlindungan, baik perjalanan haji maupun penyelenggaran ibadah umrah terutama di masa pandemic covid 19,” tuturnya.
Sementara itu, H. Fitriyanto, dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan seluruh rangkaian ibadah menemui titik terang akan terlaksana dengan adanya informasi mulai dibukanya ibadah umrah oleh Arab Saudi. Tentunya diharap PPIU maupun jemaah segera mempersiapkan diri, termasuk persiapan haji tahun 2021.
Fitriyanto Lebih lanjut menyampaikan beberapa opsi atau skema pemberangkatan jemaah haji musim haji 2021 / 1442 Hijriah.
Opsi pertama adalah apabila pandemi Covid-19 sudah berakhir maka kuota haji akan kembali normal, yaitu jemaah yang batal berangkat pada tahun ini akan diberangkatkan tahun 2021.
Sedangkan, untuk jemaah yang semula dijadwalkan berangkat tahun 2021 akan mundur ketahun berikutnya. Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota.
Opsi kedua, menurutnya, jika pandemi Covid-19 belum berakhir namun vaksinnya sudah tersedia maka ibadah haji tetap dilaksanakan. “Yang jadi pertanyaan nantinya adalah biaya vaksin dibebankan kepada siapa”, ucapnya.
Sedangkan opsi terakhir adalah bahwa jika wabah covid ini belum hilang dan vaksin belum ditemukan maka dalam situasi demikian, kemungkinan pemberangkatan jemaah haji terpaksa ditunda lagi.
Beliau mengungkapkan bahwa “pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. pemerintah akan melakukan inovasi dalam berbagai tahapan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari sistem pendaftaran, pelaksanaannya, sampai proses pemberangkatan ke tanah suci serta proses kembali ke tanah air,” urainya.(sr)