Temanggung – Dalam rangka memantapkan persiapan keberangkatan calon jama’ah haji asal Kabupaten Temanggung pada musim haji 1441 H/2020 M, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji. Kegiatan berlangsung di rumah Makan Omah Kebon Temanggung, Rabu (19/2)
Kegiatan ini dihadiri 80 orang peserta terdiri dari unsur KUA kecamatan, Kantor Catatan Sipil, DKK, KBIH, IPHI, Puskesmas dengan nara sumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Imigrasi Wonosobo. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, H. Agus Latif.
Dalam sambutannya H. Agus Latif sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi tata cara penyelesaian dokumen/kelengkapan bagi Jamaah Calon Haji (JCH). Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, karena memberikan informasi tentang penyelesaian dokumen dan perlengkapan haji yang harus disiapkan Jamaah Calon Haji (JCH) Temanggung yang akan berangkat haji tahun 2020 mendatang agar nantinya tidak menemui kendala.
Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara KBIH (Calon Jamaah Haji), KUA, dan Imigrasi tentang penyelesaian dokumen haji (persyaratan dan prosedur penerbitan paspor) bagi Calon Jemaah haji Kabupaten Temanggung keberangkatan tahun 1441 H / 2020M. ”Selesainya perlengkapan atau dokumen haji sangat menentukan lancarnya proses pemberangkatan,” ungkapnya.
Sedangkan dalam materinya, beliau menyampaikan tentang Kebijakan Penyelenggaraan Haji tahun 2020. “Ada beberapa inovasi kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk haji tahun 2020 diantaranya : penyiapan respon darurat di Armuzna sebagai bagian dari prosedur pusat krisis dengan melibatkan muassasah, penyusunan kloter berbasis wilayah dan pramanifes kloter dilakukan sedini mungkin, pelayanan terpadu di tingkat daker dan sistem pelaporan dengan aplikasi mobile, konsumsi full covered, manasik sepanjang tahun, efisiensi proses visa, penomoran maktab berbasis zonasi, penyusunan regulasi terbitnya UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, non-teller dan non-tunai, perbaikan proses badal dan safari wukuf, ” paparnya.
Sementara itu, Materi Proses Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji disampaikan oleh Bapak Ahmadi, Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Dilanjutkan Materi Persyaratan dan Teknis Penerbitan Paspor Jamaah Haji disampaikan oleh Bapak Yanuar, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Wonosobo.(sr)