Temanggung (Humas) – ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (23/01/2023).
Kegiatan Sosialisasi LHKAN/SPT Pajak Tahunan dibuka oleh Itjen Kemenag RI. Dalam sambutannya Kepala Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa perlunya tatakelola terus diperbaiki karena Kemenag banyak memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Sehingga perlu dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak tercederai oleh adanya praktek pelayanan yang koruktif, hal ini terbuktikan dengan masih banyaknya surat pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Jenderal,” ungkapnya.
Penyelenggara negara atau pejabat yang wajib menyampaikan LHKAN harus dengan konsisten menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan tidak hanya pejabat tertentu, melainkan semua ASN dilingkungan Kemenag harus menyampaikan SPT laporan pajak tahunan, dengan terlebih dahulu mengubah Peraturan Menteria Agama (PMA) yang mengatur hal tersebut.
Diakhir sambutannya Kepala Itjen memberikan warning kepada para pejabat untuk segera menyampaikan LHKAN/SPT Pajak Tahunan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2024.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Fatchur Rochman juga menyampaikan bahwa pada kegiatan ini peserta mendapat materi dari narasumber Ditjen Pajak dan Itjen Kemenag RI serta berharap ASN dapat segera menyampaikan SPT Pajak tahunan. “Saya berharap semua pejabat / ASN Kantor Kemenag Kab. Temanggung dapat menyampaikan SPT sampai pada batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada yang terhukdis sebagaimana penegasan Kepala Itjen Kemenag RI,” ujarnya. (sr)