Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Review SOP, bertempat di Aula Kankemenag, Selasa (13/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta dari Staf Kantor Kementerian Agama dan Staf KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung dengan narasumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Sugijarto.
Dalam sambutannya, Ahmad Sugijarto menyampaikan, kegiatan Bimtek Penyusunan SOP bertujuan untuk menentukan standar pelayanan sehingga masyarakat penerima layanan akan mendapatkan kepuasan layanan.
“SOP dibuat pada dasarnya untuk penigkatan dan sebagai indkator ASN itu sendiri. SOP juga merupakan intruksi tertulis yang harus dilaksanakan. Dalam meningkatkan pelayanan perlunya komunikasi dan semua staf dalam menjalankan pelayanan langsung,” ujarnya.
Ahmad Sugijarto menjelaskan SOP merupakan rambu-rambu atau batasan bagi pegawai ketika melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SOP dibuat untuk menghindari sebuah penyimpangan dalam menjalankan pelayanan .
“SOP menjadi batasan dalam memberikan pelayanan agar tepat prosedur dan tepat sasarannya baik output maupun outcomenya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan ada 16 Ministry of the Religious Affairs (MORA) yang perlu diperhatikan dalam menyusun SOP yang mengacu pada PPB. “Harapannya setelah mengikuti Bimtek ini, peserta menjadi lebih faham serta segera dapat mengumpulkan SOPnya sebelum pertengahan bulan ini,” pungkasnya.(sr)