Temanggung (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 10 orang ASN, di lingkungan Kankemenag Kab. Temanggung pada Upacara Penghormatan Bendera di halaman Kantor setempat, Kamis (17/04/2025).
Dalam amanatnya Kakankemenag menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para petugas upacara dan semua yang terlibat dalam mempersiapkan upacara dan untuk kehadiran semua peserta upacara ASN Kankemenag.
Selanjutnya, Kakankemenag, H. Fatchur Rochman mengucapkan selamat bagi ASN penerima SK Kenaikan Pangakat juga dan menyampaikan, kenaikan pangkat adalah penghargaan dari Negara yang diberikan karena prestasi. Dan kenaikan pangkat bagi ASN adalah sebuah kewajiban bukan hanya hak.
“Kenaikan pangkat akan berimbas kepada kenaikan kesejahteaan finansial dan perubahan penghasilan. Perubahan penghasilan harus dibarengi dengan peningkatan kerja sesuai dengan Core Value ASN Berakhlak ataupun 5 Budaya Kerja Kementeraian Agama. Kinerja harus berbading lurus dengan apa yang diberikan negara,” tegasnya.
“Semoga penerimaan SK ini memberi kita motivasi untuk berkinerja dengan baik dan berusaha untuk naik pangkat pada waktunya terutama rekan-rekan pejabat fungsional tertentu, pengawas, penyuluh, guru dan penghulu,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan bagi ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat, agar lebih meningkatkan kinerja. Kenaikan pangkat adalah bonus yang diberikan negara kepada ASN yang memang telah memenuhi syarat untuk dinaikan pangkatnya.
Terakhir Kakankemenag menghimbau seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja, kreatif dan inovatif melahirkan karya dan ikhlas dalam pengabdian. Beliau juga mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan agar menyertakan Tuhan didalamnya, agar keberkahan selalu menyertai. Adapun 10 ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat, yakni : Arif Rukmoko dan Ismeini Tri Nugraheni, S.Si., Kenaikan Pangkat IV/b, Iskandar, S. Sy Kenaikan Pangkat III/d, Akrom Hasani, S.Sy Kenaikan Pangkat III/c, Hasan Arifin, Yuli Indrayanti, Umi Khulifah, Rondhiyah, Prasetyo Adhi Kenaikan Pangkat III/b serta Aris Toyib Kenaikan Pangkat III/a.(sr)