Temanggung – Apel pagi rutin masuk kerja yang dilaksanakan karyawan/karyawati Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sedikit berbeda jika dibandingkan dengan kegiatan apel pagi biasanya, hal ini karena apel pagi hari ini dipimpin oleh Ketua Tim Irjen Kemenag RI yang sedang menjalankan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kehadiran pegawai setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (21/5).
Dalam sambutan dan arahannya Ketua Tim Irjen, Titik Orbawati menekankan kepada semua pegawai untuk meningkatkan disiplin pegawai sesuai yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2018 pasal 3 ayat ke 11. Beliau juga menyampaikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, di mana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.
Titik Orbawati menyampaikan bahwa, adanya ketentuan jam kantor yang diberlakukan kepada seluruh pegawai dapat menjadi satu patokan dalam menjalankan pekerjaan. Ketepatan pegawai mematuhi ketentuan jam kantor, baik ketepatan waktu masuk dan ketepatan waktu pulang merupakan salah satu faktor yang menunjukkan adanya kesadaran pegawai untuk bekerja dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Ayat(11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap Pegawai Negeri Sipil wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Lebih lanjut dikatakan “sebagai pegawai disamping menjalankan 5 BUDAYA KERJA, kita juga harus 5 T” paparnya, TAHU atas tugas dan fungsinya masing-masing, selain tahu juga harus TERTIB yang artinya setiap bekerja mengandung nilai seni guna mengurangi kebosanan atas rutinitas kerja setiap hari di Kantor, TERUKUR yang bermakna bahwa setiap hasil kerja dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dan bisa dilakukan evaluasi atas kekurangan/kelemahan, TAAT memberi pesan bahwa harus ada loyalitas terhadap pimpinan maupun organisasi, dan yang terakhir adalah TERINTEGRASI dengan maksud bahwa setiap yang dikerjakan mempunyai korelasi, paparnya.
“Tahu, Tertib, Terukur, Taat dan Terintegrasi (5T) adalah hal yang harus diketahui oleh masing-masing Pegawai sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai sesuai dengan rencana” tambahnya.(sr)