Temanggung– Terbitnya PP No. 70 Tahun 2015 merupakan pelaksanaan UU No.5 Tahun 2014 khususnya pasal 92 ayat 4 dan pasal 107. Dalam PP tersebut diatur bahwa Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah CPNS, PNS, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Iuran JKK dan JKM ditanggung oleh pemberi kerja dan dibebankan pada APBN/APBD.
Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (10/05) bertempat di Aula Gedung A, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi JKK/JKM dengan narasumber dari BKN Yogyakarta.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto, SH, dengan peserta Kasi Penyelenggara, Kepala KUA, Pengawas, Kepala Madrasah Negeri, Penyuluh Agama, dan Karyawan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara, Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan tentang pentingnya pengetahuan mengenai jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai, yang merupakan hak sebagai PNS. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman dan manfaat kepada peserta.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Subbag Kepegawaian BKN Yogyakarta, Dwi Haryono selaku narasumber menyampaikan materi mengenai hak-hak dan kewajiban bagi peserta pada Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dan disampaikan juga program terbaru dari PT TASPEN yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015.
“Sebagai program baru, JKK dan JKM adalah sebuah kemajuan dalam benefit yang bisa diberikan kepada ASN. Kita berhasil mendorong peraturan pemerintah tentang jaminan tersebut, untuk pegawai swasta dikelola BPJS dan pegawai negeri dikelola oleh PT. Taspen. Artinya pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan abdi negara di sektor publik,” jelasnya.(sr)