Temanggung – Dalam rangka komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melaksanakan pertemuan sosialisasi tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, di Aula Kantor Kemenag , Rabu, 11 Mei 2016.
Pertemuan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung ini, dihadiri oleh para peserta dari masing-masing unit kerja yang ada yaitu Subbag TU, Kasi, Penyelenggara, KUA, MAN, MTsN, MIN dan Penyuluh Agama.
Dalam pembukaannya, Kasubbag. Tata Usaha Ahmad Sugijarto, SH, MM selaku Moderator menyampaikan bahwa “tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi adalah untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan”, ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa “salah satu area perubahan utama reformasi birokrasi pada instansi pemerintah adalah tata laksanananya, untuk itu agar tata laksana di Kemenag berjalan dengan efektif dan efisien, sosialisasi tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan akan disempurnakan untuk itu diharapkan semua peserta agar proaktif mengikuti sosialisasi ini”, tambahnya .
Disamping itu juga beliau menyampaikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan dan guna mengurangi tingkat kesalahan atas kelalaian pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan, meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Dalam Sosialisasi penyusunan SOP-AP ini, dipaparkan langsung oleh Wahid Arbani, M.Si dari Kanwil Kemenag Prov Jateng selaku nara sumber. Dalam paparan umumnya, beliau menyampaikan bahwa “SOP di Kementerian Agama adalah bukan hal yang baru, seiring dengan tuntutan terhadap tata pelaksanaan instansi pemerintah yang efektif dan efisien baik di pusat maupun di daerah, maka kegiatan penyusunan dan implementasi SOP-AP memerlukan partisipasi penuh dari seluruh pegawai atau pelaksana langsung kegiatan yang ada di Kemenag Kab. Temanggung, karena merekalah yang paling tahu kondisi yang ada di tempat kerjanya masing-masing”, paparnya. Beliau juga menyampaikan bahwa “selesai sosialisasi ini kita harus bekerja keras dan bergerak cepat untuk merevisi dan menyempurnakan SOP yang kita punya saat ini.”