Temanggung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Juknis BOP RA/BOS Madrasah untuk tahun 2024, digelar di rumah makan Serba Sapi Tembarak, Senin (26/02/2024).
Kegiatan ini yang dihadiri 29 peserta terdiri dari pengawas madrasah, TIK Kabupaten dan pelaksanana pada Seksi Pendidikan Madrasah.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kab. Temanggung, H. Fatchur Rochman dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto dan Solikhin.
Kepala kantor menyampaikan dalam juknis terbaru dinyatakan bahwa Kementerian Agama melakukan reorientasi program bantuan operasional sekolah pada madrasah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas.
“BOS juga akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di madrasah, sehingga dengan demikian diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa,” terangnya.
Mekanisme penyusunan rencana alokasi BOS mengacu pada instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2022 lalu. Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.
Selanjutnya Kepala kantor menyampaikan prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. “Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasi Pendidikan Madrasah.(sr)