Temanggung (Humas) – KUA Kecamatan Pringsurat melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf sekaligus uji coba pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Dusun Krajan, Desa Wonokerso, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jumat, (18/9/2026).
Tanah yang menjadi objek kegiatan tersebut merupakan tanah milik Bapak Sarno selaku wakif , yang sebagian diperuntukkan sebagai musholla. Pengukuran dilakukan untuk mengetahui dan memastikan luas serta batas-batas bidang tanah yang akan diwakafkan sebelum dilanjutkan dengan proses pemecahan sertifikat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari uji coba pemecahan Sertifikat Hak Milik untuk tanah wakaf dengan biaya Rp0,- atau tanpa dipungut biaya. Dengan adanya program tersebut, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan ibadah maupun kemaslahatan umat.
Dalam proses pengukuran, batas-batas tanah yang akan diwakafkan ditentukan secara langsung di lokasi. Hasil pengukuran selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses pemecahan sertifikat, sehingga bidang tanah yang diperuntukkan sebagai tanah wakaf dapat dipisahkan secara jelas dari tanah milik wakif.


KUA Kecamatan Pringsurat turut mendukung dan mendampingi kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelayanan di bidang perwakafan. Tertib administrasi tanah wakaf menjadi hal penting untuk memberikan kepastian terhadap status dan peruntukan tanah serta menjaga agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.
Melalui kegiatan pengukuran dan uji coba pemecahan sertifikat ini, diharapkan proses pengurusan tanah wakaf dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.
KUA Kecamatan Pringsurat berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi perwakafan, sekaligus mendorong tertib administrasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Pringsurat. (aldi)




