Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung telah melakukan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS melalui e-Filing kepada para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA se Kabupaten Temanggung, Kepala MAN, MTsN, MIN, Pengawas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Acara yang bertempat di Aula Kementerian Agama ini dihadiri setidaknya sekitar 60 orang.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, diawali oleh Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung Drs. Saefudin, M. Pd. Dalam sambutannya, Drs. Saefudin, M. Pd mengungkapkan penggunaan aplikasi e-spt bagi para wajib pajak sangat perlu dan sangat praktis. Di era modern seperti saat ini perlu adanya inovasi dalam pelaporan kewajiban perpajakan salah satunya adalah pelaporan melalui e-Filing ini. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam sambutannya berpesan kepada para peserta untuk mengikuti acara Sosialisasi dengan baik, dan mendukung program Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Dalam penyampaian materi dan pengenalan aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 21/26 dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing diberikan secara visual yaitu berupa video tutorial dan verbal yaitu berupa pemberian materi dengan slide yang telah disiapkan oleh pemateri. Bentuk penyampaian materi secara visual dan verbal ini cukup efektif. Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KPP Pratama Temanggung dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut : Fotokopi NPWP dan Fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampikan oleh kuasa Wajib Pajak. Selama acara berlangsung, para peserta sangat antusias mengikuti acara dengan bertanya kepada pemateri. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyampaian langsung secara bersamaan SPT Tahunan melalui e-Filing oleh para peserta Sosialisasi.