Temanggung – Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2018-2021 secara resmi dikukuhkan oleh Ketua BWI Perwakilan Jawa Tengah Drs. H. Musman Tolib, Rabu (7/11) di Graha Bhumi Phala Temanggung. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Temanggung diwakili oleh Assisten 2 Setda, Ketua MUI, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah Temanggung, Camat, Kepala KUA Kecamatan, Kades/Kepala Kelurahan se Kabupaten. Temanggung. Setelah selesai Pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dilanjutkan Sosialisasi Perwakafan dengan narasumber yaitu: dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kantor BPN Temanggung, Kabag Kesra Setda Temanggung dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Ketua BWI Perwakilan Jawa Tengah usai pelantikan dalam sambutannya mengharapkan agar kepengurusan BWI Kabupaten Temanggung yang baru dilantik hendaknya menjadi komandan di dalam dunia perwakafan khususnya di Kabupaten Temanggung. Untuk dapat mensejahterakan umat melalui wakaf, maka ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh kepengurusan BWI yang baru. “Atas nama BWI mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah dilantik semoga dengan mereka ini menjadi komandan di dalam dunia perwakafan untuk Kabupaten Temanggung,” pintanya. Sementara dalam kegiatan Sosialisasi Perwakafan, H. Lasiayanto, S.Pd.I Kasi Pemberdayaan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah selaku narasumber menyampaikan ada 3 hal penting yang perlu diketahui. Pertama : memetakan potensi wakaf dan menyelamatkannya. Kedua mencari trobosan baru dalam bentuk harta wakaf tidak hanya bentuk tanah tapi juga uang. Ketiga mengenterpreneur dari para pengelolah karena prinsip wakaf adalah untuk mengembangkan harta wakaf jadi semestinya harus dibisniskan supaya menambah nilai wakaf. “Kami sangat berterimah kasih karena Kementerian Agama terus memberikan pendampingan, saya yakin, kami yakin dan kita yakin dunia perwakafan akan dahsyat” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan tugas pokok BWI antara lain mengelola tanah wakaf dengan baik dan mengembangkan kekayaan tanah wakaf di wilayah masing-masing menjadi produktif serta dapat mengelola secara administratif. “Salah satu fungsi Kementerian Agama di bidang agama adalah meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan umat beragama terhadap ajaran agamanya, dan masalah perwakafan ini termasuk salah satu didalamnya,” ujarnya. Diharapkannya agar perwakafan di Kabupaten Temanggung dapat berkembang dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi umat, pungkasnya.(sr)
Penyerahan Sertifikat Halal RPH/RPU Kabupaten Temanggung
Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyerahkan Sertifikat Halal pada RPH/ RPU, bertempat di...
Selanjutnya