Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Kenaikan Pangkat
      • Mutasi
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Data
    • Data Madrasah
    • Data KUA
  • Kontak
9 September 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Kenaikan Pangkat
      • Mutasi
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Data
    • Data Madrasah
    • Data KUA
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Jakarta (Kemenag) – Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjutnya

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambungnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya.

 

(Sumber : kemenag.go.id)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1441H Jatuh pada 24 April 2020

Artikel Selanjutnya

UPZ Kankemenag Kab. Temanggung Tasyarufkan Bantuan

Artikel Terkait

Apel Pagi dan Penyerahan SK Purna Tugas Kasi Bimas Islam Kemenag Temanggung
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Apel Pagi dan Penyerahan SK Purna Tugas Kasi Bimas Islam Kemenag Temanggung

oleh adminweb
01 Sep 2025
0

Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar apel pagi sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) purna tugas kepada H....

Selanjutnya
(PRISMA) Pendidikan Remaja Islam Menuju Akhlakul Karimah Hadir di SDN Ngimbrang

(PRISMA) Pendidikan Remaja Islam Menuju Akhlakul Karimah Hadir di SDN Ngimbrang

28 Agu 2025
Pengukuhan APRI Cabang Kabupaten Temanggung

Pengukuhan APRI Cabang Kabupaten Temanggung

01 Sep 2025
Wujudkan Kerukunan Umat, Kemenag Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

Wujudkan Kerukunan Umat, Kemenag Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

28 Agu 2025

Artikel Terbaru

Uji Coba ANBK di MIN 2 Temanggung Berjalan Lancar Selama Dua Hari

Uji Coba ANBK di MIN 2 Temanggung Berjalan Lancar Selama Dua Hari

September 9, 2025
Pembukaan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Pembukaan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

September 9, 2025
MIN 1 Temanggung Gelar Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

MIN 1 Temanggung Gelar Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

September 8, 2025
Talkshow Inspiratif di MTsN 2 Temanggung

Talkshow Inspiratif di MTsN 2 Temanggung

September 8, 2025

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content