Temanggung – Dengan keluarnya Keputusan PPK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 2167 Tahun 2020 tentang Penerima Dana BOSDA MA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, maka Dana BOSDA MA akan segera direalisasikan. Untuk persiapan pencairan maka Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi penyaluran Dana BOSDA MA Tahun 2020. Sosialisasi dihadiri oleh semua Kepala MA se Kabupaten Temanggung yang berjumlah 17 lembaga bertempat di MAN Temanggung, Jum’at (18/9)
Dalam sambutannya Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto, menyampaikan bahwa, “BOSDA tahun 2020, merupakan test case penyaluran dana bantuan ke MA se Jawa Tengah. Apabila penyaluran, penggunaan, dan pelaporannya sesuai ketentuan, tidak menutup kemungkinan di tahun anggaran yang akan datang, pemeritah Provinsi Jawa Tengah akan mengalokasikan anggarannya.”
Selanjutnya disampikan pada tahun 2020, dana yang disalurkan ke 17 MA se Kabupaten Temanggung adalah sejumlah Rp. 605.550.000,00 untuk sejumlah 4.037 siswa (atau 150.000,00/siswa/tahun). Adapun penggunaannya sebagaimana Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 256 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran BOSDA MA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2020. Dan selanjutnya Dana BOSDA MA akan disalurkan melalui Bank Jateng Syariah.
Pada sosialisasi yang juga dihadiri pengawas MA tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah menjelaskan agar Kepala MA agar menyiapkan : Surat Pemohonan Pencairan Dana, Daftar Peserta Didik, Surat Perjanjian Kerjasama (MOu), Rencana Anggaran Penerimaan Belanja/RKAM, dan Rekening Bank Jateng Syariah. “Khusus untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN), RAB/RKAM sesuai anggaran MAK BOS Madrasah, “ jelasnya.(sr)