Temanggung – Dalam rangka memberikan bekal pada calon pengantin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Catin), Selasa (13/12) bertempat di KUA Kecamatan Kandangan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Ahmad Muhdzir, memberikan materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah kepada calon pengantin angkatan I Tahun 2020 kepada 25 pasang calon pengantin, materi yang diberikan adalah “Membangun Landasan Keluarga dan Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah.”
Dalam materinya, beliau menyampaikan secara sederhana untuk menuju keluarga yang samara adalah dengan menumbuhkembangkan suasana harmonis meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan salah satunya adalah humor dalam keluarga.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa perkawinan dalam undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.
“Dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dari laki-laki dan perempuan,” katanya
Beliau juga mengatakan bahwa seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa di dalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan isteri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa di dalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan isteri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” lanjutnya.
“Diantara azas perkawinan yang harus dipahami oleh calon pengantin diantaranya bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu isteri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun”, tegasnya.(sr)