Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

Raker Pengawas Madrasah Kabupaten Temanggung

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Raker Pengawas Madrasah  Kabupaten Temanggung

Temanggung – Dalam rangka menindaklanjuti susunan kepengurusan Pokjawasmad Kabupaten Temanggung periode 2021-2025, sebanyak 19 orang Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan rapat kerja bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis, (04/02).

Pokjawas Madrasah Kabupaten Temanggung ini merupakan organiasasi kedinasan yang bersifat kemitraan dan profesi yang didirikan oleh dan untuk pengawas madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dari semua jenjang satuan pendidikan pada madrasah.

Miftahul Hadi, selaku ketua Pokjawas Kabupaten Temanggung, dalam program kerja di tahun 2021 ini mengawali dengan menyusun AD/ART Pokjawasmad Kabupaten Temanggung. Sebagai acuan dalam penyusunan AD/ART tersebut adalah Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi pengurus dan anggota Pokjawasmad dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Di dalam AD/ART memuat aturan (rule) yang didalamnya memberikan panduan atau tata cara bagi pengurus dan anggota agar organisasi Pokjawasmad dapat mencapai tujuannya.

Dalam pengarahannya, Miftahul Hadi mengemukakan bahwa “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Pokjawasmad yang akan disusun memuat ketentuan-ketentuan pokok, sebagai dasar aturan berjalannya organisasi. AD/ART disusun secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus Pokjawasmad Kab. Temanggung,“ urainya..

Lebih lanjut, Miftahul Hadi, menjelaskan bahwa “Anggaran Dasar (AD), yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. Anggaran Dasar memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam Anggaran Dasar digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga, memuat peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar,“ imbuhnya.

“Salah satu tujuan dari penyusunan AD/ART ini adalah sebagai peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen organisasi, serta sebagai dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi,“ jelasnya.

Secara garis besar pembahasan dalam penyusunan AD/ART tersebut merujuk pada bidang organisasi, program, pengelolaan,  sarana dan prasarana, narasumber/pemateri, pembiayaan, dan penjaminan mutu, sebagaimana yang tertuang dalam SK Dirjend Pendis Nomor 5851 Tahun 2020.

Diakhir penyusunan AD/ART Pokjawasmad Kabupaten Temanggung tersebut disepakati program yang akan dilakukan di tahun 2021 dalam bidang perencanaan, pelaporan, evaluasi program pengawasan dan penjaminan mutu RA, MI, MTs, MA/MAK.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Siap Sinergi Bareng Badko LPQ Kabupaten Wujudkan Ashabul Qur'an

Artikel Selanjutnya

Wisuda Tahfidz Al- Qur'an SD Muhammadiyah Temanggung

Artikel Terkait

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya
Berita

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

oleh adminweb
29 Sep 2026
0

Temanggung, Senin, 28 September 2026 – Rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 MIN 2 Temanggung terus berlangsung dengan penuh...

Selanjutnya
Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

29 Sep 2026
Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

29 Sep 2026
Kunjungan DPRKPLH, Bekal MIN 1 Temanggung Menuju Adiwiyata Mandiri

Kunjungan DPRKPLH, Bekal MIN 1 Temanggung Menuju Adiwiyata Mandiri

29 Sep 2026

Artikel Terbaru

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

September 29, 2026
Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

September 29, 2026
Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

September 29, 2026
Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

September 29, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content