Temanggung – Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat.
Pertama, surat edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, surat edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali.
Terkait hal itu, Penyuluh Agama Islam mengambil peran turut mensosialisasikan Surat Edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Pokjaluh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Nur Budi Handayani, edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19.
Edaran ini, mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H,” tuturnya.
Dalam hal ini Penyuluh Agama Islam baik Penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS tampak memberikan sosialisasi kepada masyakat melalui pengurus / takmir masjid.
Pada kegiatan penyuluhan, sosok penyuluh aktif sosialisasikan surat edaran Menteri Agama. Respon positif dari para pengurus masjid dan mushala tampak dari ditindaklanjuti surat edaran ini dengan disiplinnya pengurus masjid mengingatkan jamaah tetang disiplin protokol kesehatan.(sr)