Temanggung (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedu melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah seluas 753 meter persegi, Kamis (17/9/2026). Prosesi berlangsung di Aula KUA Kecamatan Kedu dengan tertib, khidmat, dan lancar.
Bertindak sebagai wakif, Nurudin, warga Dusun Dukuh RT 02/RW 02, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, mewakafkan sebidang tanah yang berlokasi di Kauman, Kecamatan Kedu. Tanah tersebut diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazhir badan hukum dan direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai gedung dakwah.
Persyarikatan Muhammadiyah dalam pelaksanaan ikrar wakaf diwakili oleh Fuad Nur Idris. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Iskozam Amana dan Slamet Mukhozam sebagai saksi.

Akta Ikrar Wakaf dipimpin langsung oleh PPAIW sekaligus Kepala KUA Kecamatan Kedu, Agus Ilham Rifqiyanto. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa wakaf bukan sekadar penyerahan aset, tetapi merupakan bentuk amal jariyah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat. Semoga tanah wakaf ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan dakwah dan kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya AIW, diharapkan aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan hukum serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf. Keberadaan gedung dakwah nantinya diharapkan mampu menjadi ruang strategis bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan dakwah di tengah masyarakat.
KUA Kecamatan Kedu terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi wakaf melalui prosedur yang sesuai, sehingga amanah wakif dapat terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. (as)








