Temanggung (Humas) – Pengukuran tanah wakaf yang digunakan untuk MI Miftachul ‘Ulum di Dusun Gedompon, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, dilaksanakan pada Rabu, (19/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung sebagai bagian dari proses penataan dan pengadministrasian tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala KUA Kecamatan Pringsurat, Badarodin. Kehadiran pihak KUA menjadi bagian penting dalam mendukung proses administrasi dan legalitas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan masyarakat.
Proses pengukuran dilakukan dengan menentukan batas-batas bidang tanah secara langsung di lokasi. Petugas BPN Temanggung melakukan pengukuran dan pencatatan data sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan.
Tanah wakaf yang digunakan untuk MI Miftachul ‘Ulum memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan proses penertiban administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan melibatkan pihak-pihak terkait di lapangan. Pengukuran tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sekaligus mendukung keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kegiatan pendidikan.
Penataan dan legalisasi aset wakaf menjadi hal penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kejelasan status serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Dengan adanya kepastian administrasi dan hukum, keberadaan tanah wakaf untuk MI Miftachul ‘Ulum diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kegiatan pendidikan dan generasi mendatang. (ak)






