Temanggung – Seiring telah terbitnya petikan DIPA TA 2019 untuk seluruh satker Kementerian/Lembaga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd, Senin (14/1) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada masing-masing Kepala Seksi/Penyelenggara, Sekertariat dan Satker Likuidasi (MIN 1, MIN 2 Temanggung).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengharapkan DIPA yang diserahkannya secara terbuka dihadapan para Satker nantinya seluruh Seksi/Penyelenggara serta Satker MIN dapat segera terpacu untuk bekerja keras dalam merealisasikan serapan anggaran agar tujuan penganggaran dapat berjalan dengan baik, harapnya.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd, Temanggung, juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pengelola keuangan yang telah memberikan realisasi laporan pertanggungjawaban dengan cepat dan akuntabel dan hal itu perlu dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi sehingga semua program dan kinerja serta fungsi masing-masing seksi bisa terlaksana dengan baik, ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyebutkan secara umum penerimaan DIPA kantor kita tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dari setiap seksi. Oleh karena itu, kita berharap semua tim bisa saling bersinergi dan saling bersama-sama dalam bekerja sehingga dapat mewujudkan pelayanan yang lebih optimal. “Mari saling bersinergi untuk mewujudkan program dan kinerja masing-masing seksi dapat berjalan optimal, tekannya .
Selanjutnya Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa pengadaan yang memerlukan pelelangan (tender) sudah bisa dilakukan saat ini, sehingga lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut Saefudin mengatakan bahwa saat ini telah keluar surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 8386 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pengadaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran tersebut, diantaranya menyebutkan bahwa hasil penetapan perencanaan pengadaan barang/jasa oleh KPA berupa paket-paket lelang wajib diimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dan diserahkan kepada ULP paling lambat tanggal 11 Januari 2019.
Terakhir dirinya menghimbau kepada seluruh penerima DIPA yang hadir dalam kesempatan tersebut agar segera mempelajari dan menyusun jadwal kegiatan yang ada dalam POK dan selalu berkoordinasi dengan PPK dalam pelaksanaan kegiatan, pungkasnya.(sr)