Temanggung – Tantangan besar dalam kehidupan masa kini adalah bagaimana seorang beragama dapat mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain, atau bagaimana agama-agama lain, atau bagaimana seorang beragama dapat berperan aktif positif dalam konteks agama-agama (What should one think about religions other than one’s own).
Maka dari itu Pengurus FKUB Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tentang Kerukunan Umat Beragama pada tanggal 10 Agustus 2016. Dalam putaran pertama kegiatan yang diselenggarakan di Balai Desa Gandu Wetan Kecamatan Ngadirejo dihadiri oleh segenap Pengurus FKUB, Kapolres Temanggung dan peserta yang terdiri dari pemeluk agama dan tokok agama di wilayah Ngadirejo.
Kegiatan tersebut dengan tujuan menciptakan kerukunan antara pemeluk agama dan inter pemeluk agama di Kabupaten Temanggung, untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada kesempatan tersebut materi disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung, bapak Kuncoro, menyampaikan antara lain Peraturan Bersama itu memuat 3 (tiga) pedoman pokok yaitu pedoman tentang tugas-tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama sebagai bagian penting dari kerukunan nasional, masalah pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masalah pendirian rumah ibadat. Terkait dengan pemberdayaan FKUB dapat kami jelaskan bahwa prinsip yang dianut oleh Peraturan Bersama ini adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
Kerukunan Umat Beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama, yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan bekerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tri Kerukunan : Kerukunan Intern Umat Beragama; Kerukunan Antar Umat Beragama; Kerukunan Antara Umat Beragama dan Pemerintah.