Temanggung – Kepala KUA Kecamatan Bansari bekerjasama dengan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Temanggung laksanakan pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Bansari, yang bertujuan untuk memantapkan kerja penyuluh dilapangan pada hari Rabu (12/04) bertempat di KUA Kecamatan Bansari.
“Nantinya melalui Pokjaluh diharapkan dapat memberikan pendampingan tentang pedoman kerja penyuluhan, sehingga Penyuluh Agama Islam Non PNS ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelas Muhlisun.
“Sebagai penyuluh harus benar menjadi teladan dan panutan dimasyarakat, mengingat tugas penyuluh sebagai pemberi ilmu dan pencerah masyarakat serta membina akhlaq mereka. Kita berharap agar para Penyuluh Agama Islam Non PNS ini menjadi garda terdepan dalam rangka membantu KUA dan Kementerian Agama Kabupaten dalam membina masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi Citra Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Para Penyuluh Agama Islam Non PNS harus menyadari bahwa fungsi Penyuluh Agama Islam adalah sebagai Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan fungsi Advokatif, ” paparnya.
Saat ini Penyuluh Agama Islam Non PNS harus siap berhadapan dengan suatu kondisi perubahan yang cepat di masyarakat mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri.
Sementara itu, Ihsan Budi Wibowo, anggota Pokjaluh Kabupaten Temanggung yang ditunjuk untuk memaparkan materi pedoman pelaksanaan tugas penyuluh, mengingatkan pentingnya kerjasama yang baik antara Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan Penyuluh Fungsional.
“Disamping perencanaan kerja seperti pembuatan rancangan program kerja bulanan, persiapan kelengkapan administrasi penyuluhan seperti surat tugas dan penyataan pelaksanaan kegiatan, tentunya diharapkan juga kerja sama yang baik antara sesama Penyuluh Agama Islam Non PNS dan dengan penyuluh fungsional dalam menyukseskan program kerja penyuluh dilapangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh juga diberikan arahan teknis tentang pembuatan laporan kegiatan, serta hal-hal teknis lainya yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan dimasyarakat, sehingga pada saat para penyuluh terjun ke lapangan tidak mengalami kesulitan didalam menghadapi berbagai kendala dan permasalahan.
Untuk Kecamatan Bansari, tahun 2017 ini ada delapan Penyuluh Agama Islam Non PNS, dan meliputi beberapa bidang penyuluhan Seperti Penyuluhan HIV/Narkoba, Aliran Radikal dan Sempalan, Kerukunan Umat Beragama, pemberantasan Buta Aksara Al-Quran, dan lain sebagainya.(sr)