Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
24 September 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

KUA Kec. Bansari Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

oleh adminweb
Oktober 24, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
KUA Kec. Bansari Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Temanggung – Pemerintah Desa Balesari Kec. Bansari bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bansari menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, di Aula Desa Bansari, Sabtu (7/8).

Sosialisasi ini melibatkan peserta dari unsur pemuda-pemudi dan perangkat Desa Balesari Kec, Bansari dengan narasumber dari KUA Kec. Bansari dan Puskesmas Kec. Bansari.

Kepala KUA Kec. Bansari yang diwakili oleh Akrom Hasani sebagai narasumber menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Menurutnya sosialisasi ini sejalan dengan program Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan baik secara hukum agama maupun hukum negara.

“Di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan di negeri ini adalah dan Undang-Undang No 16 tahun 2019  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu poinnya mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, ” jelasnya.

Lebih jauh, Akrom Hasani juga menyampaikan tentang aturan perwalian nikah, sebab hal tersebut juga menjadi salah satu faktor utama sahnya pernikahan. “Tidak sembarang yang bisa menjadi wali dalam pernikahan, ada beberapa syarat dan urutan tertentu yang harus terpenuhi bagi orang yang akan menjadi wali nikah,” ucapnya.

Beliau menguraikan urutan skala prioritas yang bisa menjadi wali nikah, (1) Ayah kandung. (2) Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah. (3) Saudara lelaki kandung, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu, dia bisa merupakan kakak maupun adik. (4) Saudara lelaki seayah, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu. (5) Paman. Paman yang dimaksud disini ialah saudara lelaki ayah, baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda, dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka. (6) Anak lelaki paman dari pihak ayah. Sementara narasumber dari Puskesmas Bansari, Tri Uji menyampaikan materi tentang,  kesehatan,  tentang Gizi,  dan tentang Stunting dan pencegahannya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Seksi PD Pontren Kankemenag Kab. Temanggung Selenggarakan Sosialisasi Simba pada Lembaga Keagamaan

Artikel Selanjutnya

Peringati 10 Muharram, MAN Temanggung Santuni Siswa Yatim

Artikel Terkait

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu
Berita

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

oleh adminweb
24 Sep 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedu sukses menyulap Aula KUA Kedu menjadi ruang edukasi interaktif bagi delapan...

Selanjutnya
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

24 Sep 2026
KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

23 Sep 2026
KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

22 Sep 2026

Artikel Terbaru

KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

September 23, 2026
Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Se-Kecamatan Temanggung

Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Se-Kecamatan Temanggung

September 22, 2026
Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi Semester Gasal MAN Temanggung Digelar Berbasis Digital

Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi Semester Gasal MAN Temanggung Digelar Berbasis Digital

September 22, 2026
KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

September 22, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content