Temanggung – “Sukses seorang penghulu, yaitu apabila mampu menjalankan tupoksi dengan baik dan disertai bukti pelaksanaan tugas”, demikian sambutan pembuka Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto dalam rakor Penilai Angka Kredit Jabatan Penghulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diselenggarakan Kamis (19/4) bertempat di Rumah Makan RIO Temanggung.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan tugas pokok Penghulu pada setiap jenjang jabatan/kepangkatan maka setiap Penghulu dalam proses melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengembangan profesi Penghulu.
Sedangkan dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan rincian kegiatan yang telah ditetapkan, maka untuk Penghulu penyampaian bukti fisik dari setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan, maka kelompok kerja Penghulu (Pokjahulu) tingkat Kabupaten/Kota merumuskan terlebih dahulu instrumen bukti fisik yang akan digunakan dalam melaksanakan setiap kegiatan atas dasar pemahaman terhadap diskripsi tugas yang telah dijelaskan pada pasal teknis pelaksanaan setiap kegiatan jabatan fungsional Penghulu, ujarnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk oleh Pokjahulu yang terdiri dari beberapa orang Penghulu atau menunjuk seorang Penghulu untuk menyusun draft atau konsep yang selanjutnya dibahas dan disempurnakan bersama dalam suatu forum diskusi yang dihadiri para Penghulu Kab/Kota yang bersangkutan dan unsur tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Penghulu. Kumpulan instrumen yang telah disepakati dan disempurnakan bersama, ditetapkan, dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk digunakan oleh setiap Penghulu dan dijadikan standart oleh Tim Penilai Angka Kredit dalam pelaksanaan tugas, urai Sugijarto.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs .H. Saefudin, M. Pd, Ka Subbag TU, Drs H Yusuf Purwanto, M. Ag dan seluruh anggota Tim PAK Jabatan Penghulu.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengatakan Penghulu harus kreatif dan saling membatu dalam menyusun PAK, serta tidak terfokus pada NR saja, Tim PAK untuk menyediakan ceklist dalam melakukan penilaian agar lebih mudah mengetahui hasil penilaian. Pada prinsipnya setiap jabatan fungsional Penghulu melaksanakan tugas secara mandiri, namun dalam proses pelaksanaan kegiatan antara seorang Penghulu yang berada dalam satu jenjang tertentu saling berkait yakni hasil kerja (output) Penghulu yang berada pada satu jenjang tertentu menjadi bahan (input) bagi seorang Penghulu yang berada dalam jenjang jabatan lainnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menghimbau agar para penghulu dalam penyajikan PAK tidak fiktif, harus nyata dan rasional.
“Rakor diselenggarakan selain untuk evaluasi juga sebagai persiapan sosialisasi kepada penghulu tentang standarisasi PAK penghulu menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Simkah. Dan usulan PAK penghulu mulai Januari 2018 harus menggunakan aplikasi tersebut, “ pungkasnya.(sr)