Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Kenaikan Pangkat
      • Mutasi
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Data
    • Data Madrasah
    • Data KUA
  • Kontak
8 Oktober 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Kenaikan Pangkat
      • Mutasi
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Data
    • Data Madrasah
    • Data KUA
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Standar Baku Hisab Rukyat Dalam Pelatihan Perhitungan Jadwal Shalat

oleh admin
Oktober 24, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Standar Baku Hisab Rukyat Dalam Pelatihan Perhitungan Jadwal Shalat

Temanggung – Standar Baku Hisab Rukyat Indonesia merupakan langkah strategis penyatuan Umat Indonesia melalui SIHAT (Sistem Informasi Hisab Rukyat Indonesia). Guna merealisasikan tujuan tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Perhitungan Jadwal Sholat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 April tahun 2016 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.  Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 20 orang dari KUA Kecamatan dan anggota Badan Hisab Rukyat Daerah. Adapun nara sumber dari Pengasuh Pondok Pesantren Daarun Najaah Semarang.

Kegiatan pelatihan perhitungan jadwal shalat dibuka oleh Kepala Subbag TU Ahmad Sugijarto, SH, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Misi Kementerian Agama yaitu memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama, menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Sedangkan permasalahan yang sering timbul dalam masyarakat adalah banyak beredar jadwal shalat, standar waktu shalat yang tidak sama maka dari itu untuk menyamakan waktu seharusnya kita harus menyesuaikan dengan Telkom dengan menelpon 103, Insya Allah kalau kita sudah menyesuaikan waktunya kita akan mempunyai standar waktu yang tepat. Harapannya semoga pelatihan ini akan membawa manfaat dalam kita melayani masyarakat dengan baik.

Materi  yang disampaikan antara lain Fiqih waktu Shalat, dasar hukum waktu shalat, rumus awal waktu shalat, menentukan awal waktu Ashar, Maghrib, Isya’ dan masih banyak lagi. Menentukan awal waktu shalat adalah menghitung waktu ketika matahari berada di titik kulminasi atas dan waktu ketika matahari berkedudukan pada posisi-posisi awal waktu-waktu shalat. Dasar hukum waktu shalat adalah QS. An-Nisa’103, QS. Al-Isra’78, QS. Thaha 130, Hr. At-Tirmudi dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah, Hr. Muslim dari Abdullah bin Amr, Hr. Bukhari Muslim dari Zaid bin Tsabit.

Waktu Zuhur dimulai saat matahari tergelincir (zawal) yaitu sesaat setelah seluruh piringan matahari melewati titik meridian pengamat dan berakhir ketika waktu shalat ashar tiba, waktu Ashar dimulai saat panjang bayangan waktu zuhur (zawal) ditambah tinggi benda dan berakhir setelah piringan matahari terbenam di ufuk mar’i, waktu maghrib dimulai setelah priringan matahari terbenam diufuk mar’I dan berakhir ketika pengaruh cahaya matahari sudah terlihat, ditandai dengan hilangnya warna merah, waktu Isya’ dimulai ketika pengaruh cahaya matahari saat terbenam sudah tidak terlihat, ditandai dengan hilangnya warna merah di ufuk barat dan berakhir setelah terbit fajar, waktu subuh sejak terbit fajar dan berakhir ketika terbit piringan atas matahari. Ikhtiyath dalam perhitungan waktu shalat : detik berapapun dibulatkan menjadi 1 menit kecuali terbit. Untuk terbit detik berapapun dibuang, zuhur ditambah lagi 3 menit, ashar maghrib, isya’ , subuh dan duha ditambah lagi 2 menit, terbit dikurangi 2 menit. Ini disampaikan oleh nara sumber Bapak Dr.H.Ahmad Izzudin, M.Ag Pengasuh Pondok Pesantren Daarun Najaah Semarang.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyelenggara Buddha

Artikel Selanjutnya

Lomba Baca Kitab Kuning Kemenag Kab. Temanggung Tahun 2016

Artikel Terkait

Rakor Pokjaluh Kabupaten Temanggung Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Rakor Pokjaluh Kabupaten Temanggung Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

oleh adminweb
07 Okt 2025
0

Temanggung (Humas) - Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula PLHUT Kemenag Temanggung,...

Selanjutnya
Bimbingan Perkawinan KUA Kec. Kedu

Bimbingan Perkawinan KUA Kec. Kedu

02 Okt 2025
Data Survei KUA Bulu Ungkap Antusiasme Tinggi Peserta Binwin Terhadap Tepuk Sakinah

Data Survei KUA Bulu Ungkap Antusiasme Tinggi Peserta Binwin Terhadap Tepuk Sakinah

01 Okt 2025
Kemenag Kab. Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

Kemenag Kab. Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

24 Sep 2025

Artikel Terbaru

Rakor Pokjaluh Kabupaten Temanggung Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Rakor Pokjaluh Kabupaten Temanggung Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Oktober 7, 2025
22 Penggalang MTsN 2 Temanggung Dilantik Menjadi Pramuka Garuda

22 Penggalang MTsN 2 Temanggung Dilantik Menjadi Pramuka Garuda

Oktober 6, 2025
Kepala MAN Temanggung Berikan Motivasi kepada Peserta OMI

Kepala MAN Temanggung Berikan Motivasi kepada Peserta OMI

Oktober 3, 2025
Siswa MIN 1 Temanggung Belajar Bahasa Inggris Seru Bersama Native Speaker dari  Italia

Siswa MIN 1 Temanggung Belajar Bahasa Inggris Seru Bersama Native Speaker dari  Italia

Oktober 3, 2025

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content