Temanggung – Standar Baku Hisab Rukyat Indonesia merupakan langkah strategis penyatuan Umat Indonesia melalui SIHAT (Sistem Informasi Hisab Rukyat Indonesia). Guna merealisasikan tujuan tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Perhitungan Jadwal Sholat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 April tahun 2016 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 20 orang dari KUA Kecamatan dan anggota Badan Hisab Rukyat Daerah. Adapun nara sumber dari Pengasuh Pondok Pesantren Daarun Najaah Semarang.
Kegiatan pelatihan perhitungan jadwal shalat dibuka oleh Kepala Subbag TU Ahmad Sugijarto, SH, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Misi Kementerian Agama yaitu memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama, menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Sedangkan permasalahan yang sering timbul dalam masyarakat adalah banyak beredar jadwal shalat, standar waktu shalat yang tidak sama maka dari itu untuk menyamakan waktu seharusnya kita harus menyesuaikan dengan Telkom dengan menelpon 103, Insya Allah kalau kita sudah menyesuaikan waktunya kita akan mempunyai standar waktu yang tepat. Harapannya semoga pelatihan ini akan membawa manfaat dalam kita melayani masyarakat dengan baik.
Materi yang disampaikan antara lain Fiqih waktu Shalat, dasar hukum waktu shalat, rumus awal waktu shalat, menentukan awal waktu Ashar, Maghrib, Isya’ dan masih banyak lagi. Menentukan awal waktu shalat adalah menghitung waktu ketika matahari berada di titik kulminasi atas dan waktu ketika matahari berkedudukan pada posisi-posisi awal waktu-waktu shalat. Dasar hukum waktu shalat adalah QS. An-Nisa’103, QS. Al-Isra’78, QS. Thaha 130, Hr. At-Tirmudi dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah, Hr. Muslim dari Abdullah bin Amr, Hr. Bukhari Muslim dari Zaid bin Tsabit.
Waktu Zuhur dimulai saat matahari tergelincir (zawal) yaitu sesaat setelah seluruh piringan matahari melewati titik meridian pengamat dan berakhir ketika waktu shalat ashar tiba, waktu Ashar dimulai saat panjang bayangan waktu zuhur (zawal) ditambah tinggi benda dan berakhir setelah piringan matahari terbenam di ufuk mar’i, waktu maghrib dimulai setelah priringan matahari terbenam diufuk mar’I dan berakhir ketika pengaruh cahaya matahari sudah terlihat, ditandai dengan hilangnya warna merah, waktu Isya’ dimulai ketika pengaruh cahaya matahari saat terbenam sudah tidak terlihat, ditandai dengan hilangnya warna merah di ufuk barat dan berakhir setelah terbit fajar, waktu subuh sejak terbit fajar dan berakhir ketika terbit piringan atas matahari. Ikhtiyath dalam perhitungan waktu shalat : detik berapapun dibulatkan menjadi 1 menit kecuali terbit. Untuk terbit detik berapapun dibuang, zuhur ditambah lagi 3 menit, ashar maghrib, isya’ , subuh dan duha ditambah lagi 2 menit, terbit dikurangi 2 menit. Ini disampaikan oleh nara sumber Bapak Dr.H.Ahmad Izzudin, M.Ag Pengasuh Pondok Pesantren Daarun Najaah Semarang.