Temanggung (HUmas) – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi gereja dan lembaga keagamaan Kristen, Penyuluh Agama Kristen Kementerian Agama menggelar kegiatan Sosialisasi SK Dirjen Bimas Kristen Nomor 535 Tahun 2025. Kegiatan yang berfokus pada Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Tanda Lapor (STL) ini dilaksanakan di GKAI Getsemane, Jombor, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini diawali dengan suasana khidmat melalui doa pembukaan dan renungan singkat yang dipimpin oleh Pdt. Andri Sukatno. Renungan ini menjadi landasan spiritual sebelum para peserta masuk ke dalam materi teknis.
Penyuluh Agama Kristen, Bp. Tumadi, selaku pelaksana kegiatan, dalam sambutannya mengajak seluruh gereja untuk semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi.
“Kepemilikan Surat Tanda Lapor (STL) bukan sekadar kewajiban birokrasi, melainkan wujud tanggung jawab dan legalitas lembaga gereja di mata negara,” ungkapnya.
Materi inti mengenai teknis penerbitan STL disampaikan secara mendalam oleh Ibu Ester Saraswatik. Beliau memaparkan langkah-langkah strategis dan persyaratan terbaru sesuai SK Dirjen No. 535 Tahun 2025.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari Pendeta dan Majelis Gereja dari lima kecamatan yakni Kecamatan Gemawang, Jumo, Ngadirejo, Candiroto dan Bejen mengikuti acara dengan seksama. Sesi tanya jawab berlangsung hangat dengan banyaknya pertanyaan kritis yang disampaikan peserta terkait kendala-kendala di lapangan, yang kemudian didiskusikan bersama untuk mencari solusi terbaik. Rangkaian kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Yonatan Purwoko. Acara kemudian diakhiri dengan ramah tamah dan makan bersama, mempererat persekutuan antar pelayan Tuhan dari berbagai wilayah.(tum)








