Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui seksi Pendidikan Agama Islam bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan dihadiri Kasi PAIS Hj. Haryatiningsih, Kabid PAKIS Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Imam Bukhori, dan Guru Penerima TPG Non PNS, Kamis (16/6).
Kasi PAIS, Hj. Haryatiningsih mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, meminta agar pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomani petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai Juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja, serta kesejahteraan penerima, dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara, Kabid PAKIS Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Imam Bukhori dalam pembinaan dan arahannya menekankan kepada GPAI akan moderasi beragama dimana dijaman serba teknologi, guru tidak boleh ketinggalan IT tapi juga jangan terbawa arus akan info-info hoaks.
“Guru harus mampu menjadi penetralisir media sosial untuk para anak didiknya,“ himbaunya. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan, serta untuk memastikan kelengkapan administrasi. Diakhir acara dilanjutkan info teknis aplikasi Siaga dan Emis untuk guru PAI yang disampaikan oleh Andi Lala, Kanwil Kemenag Prov. Jateng.(sr)