Temanggung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Temanggung, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PD dan Pontren dilaksanakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut sekaligus penerimaan buku rekening bantuan insentif gubernur pada guru / ustadz lembaga pendidikan keagamaan Islam TA 2023 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (05/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut, BADKO Kecamatan se- Kab. Temanggung, FKDT Kecamatan se- Kab. Temanggung Pengurus PONPES Kecamatan se- Kab. Temanggung. Mengawali sambutannya Kepala Kankemenag Kab. Temanggung H. Fatchur Rochman, didampingi Kasi PD dan Pontren, H. Akhsan Muayad menyampaikan terima kasih pada BPJS Ketenegakerjaan yang telah memfasilitasi kegiatan penerimaan buku tabungan intensif bantuan gubernur yang diserahkan pada Guru / Ustadz / Ustadzah yang telah berjuang dalam memberikan Ilmu pada Muri maupun Santri yang ada.
Bantuan Gubernur ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap para Ustadz / Ustadzah yang berjuang dalam membentuk generasi muda yang ada di wilayah Jawa Tengah dan Kabupaten Temanggung khususnya sebagai generasi muda .
Pada kesempatan itu, Kepala Kankemenag Kab. Temanggung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada BPJS yang nantinya akan membantu dalam kerjanya untuk mengawal para guru, ustadz / ustadzah melalui programnya dengan keikutsertaan para guru ustadz / ustadzah masuk dalam program jaminan ketenagakerjaan agar nantinya dalam melaksanakan kegiatan mempunyai rasa aman dan aman serta mendapatkan perhatian dari pemerintah.
H. Fatchur Rochman mengemukakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk guru madrasah non ASN atau tenaga honor, pengajar TPQ, Diniyah dan pengelola Pondok Pesantren.
“Salah satu manfaatnya, jika peserta BPJS-TK mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS akan menanggung pengobatan sampai sembuh. Dan apabila si peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja ,maka ahli waris akan menerima jaminan santunan yang jelas dan lebih baik, sehingga bisa bermanfaat,“ jelasnya.
“Melalui pertemuan ini, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Semoga ada manfaatnya bagi para peserta, serta berharap semoga semua program yang dikemukakan dapat diikuti,” pungkasnya.
Selanjutnya pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan, OKta menerangkan bahwa, “BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.
Lebih rinci, menurut pemateri, program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja. Terakhir, adalah JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sementara untuk jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.(sr)