Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
28 September 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

Bimbingan Perkawinan Merupakan Salah Satu Persyaratan Bagi Catin

oleh admin
Mei 7, 2018
Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Bimbingan Perkawinan  Merupakan Salah Satu  Persyaratan Bagi Catin

Temanggung – Jum’at, (5/5), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan rapat koordinasi membahas pelaksanaan bimbingan perkawinan. Rapat diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten Temanggung yang dipimpin langsung Kasi Bimas Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Persiapan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang merupakan bagian dari program nasional yang termuat dalam Dipa Bimas Islam merupakan bimbingan khusus pra nikah bagi pemahaman calon pengantin dalam mengarungi rumah tangga kedepannya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai macam elemen baik dari Kementerian Agama Kabupaten Temanggung juga Dinas Kesehatan yang khusus berbicara tentang reproduksi kesehatan wanita bagi calon ibu yang akan melahirkan bayi, hal ini sebagai  langkah untuk menyiapkan kesehatan reproduksi untuk pasangan usia dini yang akan melaksanakan pernikahan. Disisi lain akan berbicara tentang manajemen konflik serta manajemen untuk membangun keluarga sakinah mawadah warahmah, itu dikatakan oleh Kasi Bimas Islam,  H. Ahmad Sugijarto, SH,MM dalam sambutan arahannya.

“Beliau mengatakan bimbingan perkawinan merupakan salah satu persyaratan bagi catin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan atau ijab qabul, “ katanya.

Lebih lanjut dijelaskan secara rinci tekhnis pelaksanaan bimbingan perkawinan antara lain setiap catin perlu bahkan diwajibkan memiliki buku  yang pengadaannya dalam proses (pondasi keluraga sakinah) adapun yang berhak menyelenggarakan bimbingan perkawinan adalah Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan dan lembaga lain yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama. Dan jumlah minimal menjadi penyelenggara adalah 15 pasang catin atau (30 Orang) dan angka maksimalnya 60 orang atau 30 pasang catin, bila hal ini bisa terpenuhi maka KUA berhak menjadi penyelenggara bimbingan perkawinan dan jika tidak mencapai angka minimal maka kabupatenlah dalam hal ini Bimas Islam sebagai penyelenggara, jelas Ahmad Sugijarto.

Dari penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari peserta rapat mengenai tempat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi catin karena mengingat tempat jika jarak tempat tinggal dan tempat pelaksanaannya agak jauh maka catin itu akan berfikir, juga bagaimana jika pelaksanaan kursus catin ini secara perorangan. Dari tanggapan tersebut disimpulkan pelaksanaan bimbingan perkawinan di serahkan kepada Bimas Islam bagi KUA Kecamatan yang sedikit peristiwanya dan mengenai tempat  dan waktu akan dipertimbangkan dan diatur sedimikian rupa sehingga tidak ada yang tidak diberikan kursus catin, disamping menunggu laporan dari KUA kecamatan berapa dari masing-masing kecamatan yang akan mengikuti kursus sehingga bisa di bagi, dan tetap berharap kerjasama dan kekompakan dalam pelaksanaan, pungkasnya.(as/sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kompetensi Bidang Tugas Harus Selalu Ditingkatkan

Artikel Selanjutnya

Penyerahan Hasil Ujian MAN Temanggung

Artikel Terkait

Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi Semester Gasal MAN Temanggung Digelar Berbasis Digital
Berita

Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi Semester Gasal MAN Temanggung Digelar Berbasis Digital

oleh adminweb
22 Sep 2026
0

Temanggung (Humas) - MAN Temanggung melaksanakan kegiatan Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi (ASLM) Semester Gasal Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bagian...

Selanjutnya
LDK 2026 MAN Temanggung: Mencetak Generasi Pemimpin yang Berkarakter, Berintegritas, dan Visioner

LDK 2026 MAN Temanggung: Mencetak Generasi Pemimpin yang Berkarakter, Berintegritas, dan Visioner

22 Sep 2026
MTsN 2 Temanggung Perkuat Kompetensi Guru melalui Workshop KBC dan Deep Learning

MTsN 2 Temanggung Perkuat Kompetensi Guru melalui Workshop KBC dan Deep Learning

22 Sep 2026
MGMP Matematika MTs Temanggung Gelar Kunjungan Belajar ke UIN Sunan Kalijaga

MGMP Matematika MTs Temanggung Gelar Kunjungan Belajar ke UIN Sunan Kalijaga

22 Sep 2026

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

September 24, 2026
Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

September 24, 2026
Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

September 24, 2026
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

September 24, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content