Temanggung – Selama dua hari ini, 25 & 26 April 2019, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung diadakan kegiatan koreksi bersama lembar jawaban UAMBD (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah) tingkat MI Kabupaten Temanggung tahun 2019. Mata pelajaran yang dikoreksi adalah Akidah Ahlak, Al Qur’an Hadist, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
Jumlah lembar jawab UAMBD yang harus dikoreksi untuk masing-masing mapel sebanyak 2.641 lembar. Setiap lebar jawab terdiri dari 35 jawaban pilihan ganda dan 5 jawaban uraian. Untuk menghasilkan nilai yang benar-benar valid, maka koreksi dilakukan secara silang, yaitu hasil koreksi dari korektor 1 akan dikoreksi ulang oleh korektor 2.
Miftakhul Hadi, M.Pd, selaku ketua Pokjawas Kabupaten Temanggung, mengemukakan bahwa kegiatan koreksi lembar jawab UAMBD ini dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
“Para korektor dimohon teliti dan cermat, baik dalam mengoreksi jawaban pilihan ganda maupun jawaban uraian,” ujar Miftakhul Hadi.
Lebih lanjut, Miftakhul Hadi, M.Pd menambahkan, bahwa panduan penskoran nilai sudah disiapkan oleh panitia koreksi dari Pokjawas. Bobot penskoran adalah 70 % untuk jawaban soal pilihan ganda dan 30 % jawaban soal uraian,sesuai dengan POS UAMBD.
“Agar tidak terasa berat dan lelah dalam koreksi ini, maka dibagi menjadi 5 kelompok mata pelajaran. Dengan semangat, serius, dan tetap fokus, 80 korektor utusan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung mengoreksi lembar jawab ujian, “ jelas Miftah.
Korektor sangat cermat dan teliti. Bahkan ada yang mengulang dua kali untuk mengecek kebenaran skor nilai sebelum diserahkan pada koordinator koreksi. Selanjutnya koordinator koreksi akan menyerahkan lembar jawab ujian pada korektor 2 untuk dikoreksi lagi. Dari hasil koreksi lembar jawab UAMBD ini, akan diperoleh nilai murni peserta didik. Nilai tersebut nantinya akan digunakan untuk perbaikan program dan proses pembelajaran pada tahun pelajaran selanjutnya.
Harapannya agar Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Guru MI dapat memanfaatkan hasil penilaian UAMBD tersebut untuk perbaikan program dan kegiatan pembelajaran. Diantaranya, guru dapat mengambil keputusan terbaik untuk memberikan bantuan optimal kepada peserta didik dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditargetkan dalam kurikulum. Guru dapat mengkaji ulang strategi dan metode pembelajaran yang telah digunakan. Selanjutnya guru juga akan memperbaiki program pembelajarannya. Disamping itu, hasil penilaian ini dapat digunakan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah untuk menilai kinerja guru dan tingkat keberhasilan peserta didik, tutup Miftah. (sytn)