Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman dalam penggunaan dana BOS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Pencairan Dana BOS Tahap I Tahun 2020 di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang dihadiri oleh bendahara MI, Kamis, (13/02).
Kabar gembira bagi madrasah-madrasah di Kabupaten Temanggung, pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap I sudah cair dan tinggal ditransfer ke masing-masing madrasah. Pencairan dana BOS tersebut ditujukan untuk siswa di jenjang MI, MTs dan MA. Hal tersebut diungkapkan, Umi Nur Aspiatiningsih selaku PPK BOS yang menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam penggunaan dana BOS diharapkan setiap sekolah nantinya berhati-hati dalam menggunakan anggaran BOS tersebut.
“Semua pengeluaran yang memakai dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan baik, madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan dana dalam bentuk apapun. Sebab, kebutuhan pendidikan sudah dipenuhi dari BOS. Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungutan-pungutan dan pergunakan papan informasi pengelolaan dana BOS sehingga sistem trasparan dan akutabel dapat dilaksankan serta diharapkan tetap mematuhi juklak dan juknis sesuai petunjuk buku BOS, ” ungkapnya.
Selanjutnya beliau dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah baik negeri maupun swasta segera mempersiapkan berkas usulan pencairan dana BOP semester I Tahun 2020. Untuk pengajuan BOS pihak madrasah harus mengumpulkan berkas kepada Kementerian Agama. Berkas yang dimaksud berupa surat permohonan pencairan dana BOS, daftar siswa yang dibebaskan dari segala jenis pungutan, SPTJM, surat pernyataan jumlah peserta, surat pernyataan pengiriman nomor rekening madrasah, surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah, rencana kegiatan dan anggaran madrasah, serta kuitansi/bukti penerimaan uang yang ditandatangani kepala madrasah.
“Semua madrasah untuk segera mengumpulkan berkas dan tidak ada berkas yang salah. Lancar tidaknya pencairan tergantung kepada madrasah itu sendiri., jika datanya lengkap dan valid, maka dana BOS cepat cair,” katanya.
Kepada seluruh penanggung jawab BOS dalam hal ini adalah Kepala Madrasah dalam penyaluran dana tersebut agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya, sebab setiap dana yang disalurkan atau dikeluarkan akan diminta laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila masih ada yang belum memahami cara pembuatan LPJ baik itu dana BOS, dapat berkonsultasi langsung ke seksi Pendidikan Madrasah.(sr)