Temanggung – Bertempat di Aula Pokjawa Kementerian Agama Kabupaten Temanggung hari Rabu (22/2) Pokjawas menyelenggarakan desiminasi/penularan hasil DDWK teknis penyusunan soal. Kegiatan yang diikuti oleh para pengawas madrasah tersebut bertindak sebagai narasumber adalah M.Nasichin dengan materi penilaian berbasis kelas, sedangkan teknik pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar disampaikan oleh Musrinah
Menurut H.Khaironi selaku ketua Pokjawas bahwa kegiatan desiminasi ini akan dilanjutkan pada minggu berikutnya dengan nara sumber Komari, Miftakhulhadi dan Nur Makhsun dengan materi teknik penbuatan kisi kisi soal dan teknik penyusunan soal. Baik dalam pelaksanaan tes lisan maupun tes tertulis, soal atau pertanyaan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mengukur dengan baik kemampuan peserta. Dalam tes lisan, soal atau pertanyaan yang diajukan oleh pengajar hendaknya mencakup materi yang telah dibahas sebelumnya dan pertanyaan yang diajukan bersifat penguatan sehingga tidak terlalu mendalam. Berbeda dengan tes tertulis, dimana dalam pelaksanaan tes tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, sehingga soal atau pertanyaan yang dibuat dapat mencakup materi secara keseluruhan dengan pertanyaan yang mendalam, tergantung dari apa yang mau diukur.
Secara umum, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan soal yaitu
mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang benar; mengikuti berbagai kaidah yang ada agar soal-soal yang dihasilkan membentuk perangkat tes yang valid; mengikuti syarat-syarat dalam penyusunan soal. Dalam sebuah proses, maka dalam penyusunan soal harus mengikuti langkah-langkah : memilih materi atau topik yang tepat untuk diangkat menjadi bahan ujian; menentukan materi atau topik terpilih, bagian mana yang tepat untuk dijadikan soal dengan bentuk pilihan ganda atau benar-salah atau isian, atau uraian, atau ujian praktek; membuat kisi-kisi soalnya yang disesuaikan dengan indikator capaian dalam setiap materi atau topik terpilih; menulis soal mengacu pada indikator sebagaimana dituangkan dalam kisi-kisi; menulis kunci jawaban (untuk soal selain uraian) atau pedoman penskoran (untuk soal uraian); menelaah dan merakit soal beserta kunci jawaban atau pedoman penskorannya.
Dikatakan, kegiatan ini bertujuan agar para pengawas mendapatkan bekal dalam pembinaan kepada guru di wilayah binaan masing masing. Disamping itu kegiatan ini juga merupakan implementasi dari rencana aksi para peserta DDWK yang telah diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 – 5 Februari 2017 di Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, pungkasnya.(sur)