Temanggung (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, Fatchur Rochman didampingi Kasi Bimas Islam, Munsiri dan Penyelenggara Zakat Wakaf menyerahkan sertifikat halal self declare (gratis) secara serentak di Kabupaten Temanggung kepada pelaku Usaha di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan dihadiri oleh 108 pelaku usaha, Rabu, (31/01/2024).
Dalam laporannya Ketua Satgas halal yang diwakili oleh Penyelenggara Zawa, Maria Ulfah menyampaikan sertifikat halal sangat berharga bagi UMKM. Perlunya sinergitas dan komunikasi antara banyak pihak. Disamping itu pendamping PPH bukan hanya dari penyuluh tetapi ada juga dari masyarakat umum. Sedangkan proses permohonan sertifikat halal untuk digetok tularkan agar bisa menyeluruh.
“Pendamping PPH wajib mendatangi pelaku usaha untuk proses pengajuan sertifikat halal,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggun, selaku pembina satgas mengatakan bahwa dalam agama Islam sangat memperhatikan kehalalan suatu makanan.
“Produksi harus didampingi dalam proses kehalalannya. Dasarnya adalah kejujuran, ketika membuat harus diproses dengan cara yang halal,” ujarnya.
Tahun 2024 ini, targer 100 juta Sertifikat Halal se- Indonesia. Harapan kepada pelaku usaha untuk tetap menjaga kehalalannya. “Akhirnya para pelaku usaha bisa bernafas lega karena pengakuan kehalalan terhadap produk-produk tersebut sudah ada dan semakin menambah keyakinan masyarakat untuk mengkonsumsinya,” pungkasnya. (sr)