Temanggung – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Baznas Provinsi Jawa Tengah dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Nazhir Wakaf dan Sosialisasi Baznas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, (21/12) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dengan diikuti oleh 50 orang nadzir yang mewakili nazhir se-Kabupaten Temanggung dan ASN KUA Kecamatan. yang menangani wakaf, pengurus BWI dan pengurus Baznas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, dalam pembukaanya menyampaikan, “Bagi para nazdir yang hari ini hadir mewakili para nazhir se-Kabupaten Temanggung, saya berharap kesempatan kali ini bisa dimaksimalkan untuk menggali ilmu pada ahlinya dan tak sungkan-sungkan untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan harta benda wakaf, yang dikelola selama ini,“ harapnya.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan nadzir dalam mengelola tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta nadzir dalam mengelola tanah wakaf agar lebih professional serta untuk memperbaiki perwakafan di Kabupaten Temanggung mulai dari pensertifikatan sampai pemberdayaan wakaf di Kabupaten Temanggung. Harapannya nanti nadzir sebagai pengelola tanah wakaf mempunyai perhatian yang serius, mampu dan mau memberdayakan tanah wakaf untuk kepentingan umat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Daroji, Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Nur Ahmad selaku narasumber, dan Kabid Penaiszawa, H. Ahyani, selaku moderator.
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Kesejahteraan itu dapat diwujudkan salah satunya, dengan memaksimalkan potensi wakaf. Di Indonesia sendiri, wakaf sudah memiliki payung hukum, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.
“Potensi pengelolaan harta wakaf masih sangat besar memerlukan pengelola yang professional, mengingat pentingnya profesi Nadzir sebagai pengelola wakaf,“ ujarnya.
“Pengelolaan harta benda wakaf dimasa sekarang, yang diamanahi sebagai nazhir agar senantiasa mengikuti perkembangan jaman, dan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan harta benda wakaf tersebut, baik aspek hukum pengelolaannya maupun manejerial,“ ungkap Ahmad Daroji.
Beliau mengatakan pengelolaan zakat sekarang ini menjadi tanggungjawab Baznas kemudian pihak Baznas dapat membentuk UPZ pada setiap instansi dan lembaga. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya,” jelasnya.
“Yang menjadi masalah kita saat ini adalah bagaimana mengefektifkan harta wakaf dalam memenuhi harapan masyarakat dan pemanfaatannya guna memberikan kontribusi kesejahteraan umat yang berkualitas. Oleh karena itu, para nadzir diharapkan lebih banyak sharing pengetahuan dan pengalaman,” ungkapnya.
Banyak kasus wakaf yang ada di Jawa Tengah seperti kasus tanah wakaf masjid, aset tanahnya milik wakaf, bangunannya milik pemerintah, dan sebaliknya tanahnya milik pemerintah bangunannya milik yayasan. Sehingga perlu aturan-aturan dalam pengelolaan tanah wakaf yang pengalaman dan pengetahuan mengelola harta wakaf secara professional. (sr)