Temanggung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyerahkan Sertifikat Halal pada RPH/ RPU, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (20/11/2024).
Sebanyak 13 sertifikat halal RPU dan 1 sertifikat halal RPH telah diserahkan kepada para pelaku usaha RPH/RPU Kab. Temanggung oleh Kepala Kankemenag Kab. Temanggung, Fatchur Rochman. Acara dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, H. Fatchur Rochman didampingi Penyelenggara Zawa Maria Ulfah dan Kasubbag TU Agus Latif Kepala DKPPP Kab. Temanggung Joko Budi Nuryanto, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Temanggung.
Dalam sambutannya Kepala DKPPP Kab. Temanggung, Joko Budi Nuryanto menyampaikan Sertifikat ini bukan sekedar kertas harap dipraktekkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kehalalannya.
“Para pelaku usaha diharapkan mampu menjaga kualitas daging yang ASUH (aman sehat utuh halal),“ pesannya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kankemenag Kab. Temanggung, H. Fatchur Rochman dalam sambutannya menyampaikan kualitas penyembelihan harus tetap terjaga. Pada tahun ini sudah terdapat 31 RPH/RPU yang bersertifikat halal. Tahap I sebanyak 2 RPH dan 15 RPU dan pada Tahap II sebanyak 1 RPH dan 13 RPU.
Kepala Kemenag menyampaikan tujuan sertifikasi halal untuk UPTD RPH dan RPU adalah salah satu program Pemerintah lewat Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian RI untuk 1 Juta sertifikasi halal gratis (Sehati) kepada pelaku usaha dimana target pemerintah Tahun 2024 sudah terpenuhi program tersebut. “Pentingnya sertifikat halal bagi RPH/RPU untuk menjamin kehalalan hewan maupun unggas yang dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu salah satu syarat utama ekspor adalah produk sudah bersertifikat halal,” ungkapnya.(sr)