Temanggung – Dalam rangka meningkatkan penetahun hukum di lingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, selenggarakan kegiatan penerangan hukum bertempat di Aula Kankemenag Kab. Temanggung menggelar kegiatan penerangan hukum, Rabu (14/6).
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Temanggung, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Pengawas Pendidikan Agama Buddha, Perencana, Bendahara, Pengelola Kuangan dan KKM MA/MTs/MI serta KKRA.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kab. Temanggung yang diwakili Plt. Kasubbag TU, H. Ahmad Sugijarto berharap, melalui kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, mampu meningkatkan pengetahuan hukum ASN di lingkungan kerjanya, serta menjadikannya lebih taat hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap ASN Kemenag Kab. Temanggung lebih taat hukum, patuh pada hukum, sehingga berkhitmad dalam melayani umat, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
“Dengan mengetahui hukum, ASN akan lebih memahami tentang kegiatan atau tindakan apa saja yang masuk dalam kategori korupsi dan gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya,” imbuhnya.
Ia juga berharap mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat pada kita, menambah wawasan kita dalam bernegara. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang pertama oleh M. Budi Setyadi Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng yang menyampaikan gambaran keingingin dan bukan kebutuhan PNS di Indonesia. Sementara pemateri kedua disampaikan oleh Arfan Triyono, Kasi Perkum pada Asisten Intelijen Kejati Jateng tentang celah kurupsi pada pengadaan barang dan jasa.(Sr)