Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui TU Kepegawaian menggelar Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pengawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bagi PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat di tahun depan sebanyak 13 orang baik guru / pengawas, maupun tenaga teknis dan administrasi, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (10/1).
Dalam laporannya Analis Kinerja, Erni Puji Hartanti menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang objektivitas pembinaan bagi PNS, yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kinerja kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Sementara Kasubbag TU, Agus Latif dalam arahnya berharap melalui kegiatan ini, seluruh ASN dapat memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar penilaian bagi ASN semata, tetapi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.
“Pengelolaan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi tempat dirinya bekerja dan kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain,” tuturnya. Beliau menambahkan dengan adanya sosialisasi peraturan ini, diharapkan dapat menjamin pembinaan ASN yang disiplin dan berkualitas didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. “Karena penilaian kinerja PNS merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian bagi kesuksesan suatu organisasi,” tutupnya.(sr).