Temanggung – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam TA 2016 melaksanakan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan pada awal Januari 2017 diseluruh Kab/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut Kemenag Kab. Temanggung menyelenggarakan Rekruitmen Penyuluh Agama Nom PNS mulai hari Senin 21 Oktober 2016. Kasi Bimas Islam Kemenag H.Thowaf, menyampaikan “Terkait rekrutmen penyuluh ini harus sudah disosialisasikan di media massa mulai awal bulan Oktober.” ucapnya, untuk kuota sudah ditentukan per Kecamatan sebanyak 8 orang. Kuota penyuluh agama Islam non PNS untuk Kab. Temanggung sebanyak 160 orang.
Penetapan jumlah didasarkan pada tugas dan fungsi kebimasislaman (penyuluh buta aksara Alqur'an, kerukunan umat, zakat, wakaf, perkawinan, penyalahgunaan narkoba dan produk halal) disamping fungsi utamanya sebagai pembimbing ibadah dan pelaku dakwah ditengah masyarakat.
Kepala Kemenag H.Saefudin dalam arahannya meminta kualitas penyuluh ditingkatkan lagi. Adanya rekrutmen penyuluh ini dan terangkatnya nanti akan memberi dampak lebih kepada masyarakat Islam. “Tingkat pengetahuan masyarakat yang tidak merata tentang pemahaman ajaran agama, menjadi penting bagi petugas penyuluh agama. Pemberdayaan umat juga menjadi sentuhan penyuluh,”sambungnya.
Penyuluh agama Islam non PNS berdasar keputusan Dirjen Bimas Islam tentang juknis pengangkatan adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.
Menurut Kepala Kantor, dalam juklak penyuluh agama itu ada penyuluh muda, madya dan seterusnya. Ia juga meminta untuk segera memproses, dan ingin melihat seberapa banyak terpenuhi syarat-syarat penyuluh, “kalau dilihat dari syarat-syarat ini memang berat,” ucap Kepala Kantor.
Beberapa syarat umum, yakni memiliki kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan, seperti majlis taklim, masjid dan mushalla. Sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang dan bukan pengurus partai politik. memiliki KTP sesuai dengan domisili dan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD serta bukan pensiunan PNS/BUMN. Terakhir, lulus tes seleksi pengangkatan penyuluh agama Islam non PNS.
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus seperti, usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setingginya 60 tahun. Pendidikan diutamakan S1 keagamaan non pendidikan. Dalam hal tertentu, jika tidak ada yang S1 maka dimungkinkan yang SMU/sederajat. Kemudian dalam hal tertentu pula, pengangkatan penyuluh agama Islam non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari MUI Kecamatan. Terakhir, minimal 2 tahun mempunyai pengalaman dibidang kepenyuluhan.
Untuk pendaftaran, berkas dapat ditujukan ke Kantor Kemenag Kab. Temanggung dan selanjutnya seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara serta pengumuman kelulusan dilaksanakan di bulan Nopember. Desember 2016 dilakukan penerbitan SK keputusan PAI Non PNS dan pengiriman tembusan SK pengangkatannya. Untuk pelaksanaan rekrutmen dilaksanakan serentak dan terbuka disetiap Kab/Kota.