Temanggung– Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diserahkan oleh wakif (yang punya tanah) kepada Umat Islam, dalam hal ini diwakili oleh Nazir (orang yang diamanahkan untuk mengelola harta wakaf) maka sangat perlu surat-surat yang sah untuk kejelasan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah tersebut. Hal itulah yang yang dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Kandangan, Badarodin dihadapan PPAIW Kamis (23/3) bertempat di KUA Kecamatan Kandangan. Ikrar Wakaf dibacakan oleh wakif, Rifa’i, mewakafkan tanahnya seluas 32 m² yang akan digunakan untuk pembangunan sarana Masjid yang beralamat Jalan Raya Kandangan-Jumo Kecamatan Kandangan. Tanah seluas 32 M tersebut sebagai tambahan karena dulu sudah ada wakaf seluas 700 M dan sudah dibangun Masjid.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf itu dihadiri oleh 5 orang nadzir dan Pegawai KUA Kecamatan Kandangan Sedangkan yang bertindak sebagai Nadzir adalah KH. Zaenal Makruf. Akta Ikrar wakaf tersebut langsung ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf Kecamatan Kandangan. Pada kesempatan itu Kepala KUA berpesan agar tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perkembangan pendidikan generasi muda agar semakin cerdas dan religius, serta bagi yang mewakafkan tanah ini mendapat pahala secara terus menerus.
Badarodin mengatakan bahwa proses ini dilakukan demi menyelamatkan aset tanah wakaf dan aset-aset keagamaan lainnya. Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf telah memenuhi syarat dan rukun perwakafan serta undang-undang perwakafan, UU Nomor 41 Tahun 2004.
Disampaikan pula bahwa tidak jarang terjadi dan muncul permasalahan yang dibuat oleh pihak keluarga (ahli waris) yang mewakafkan tatkala harga tanah melonjak naik (mahal). ” langkah ini sebagai bentuk upaya menyelamatkan dan memperjelas status akan tanah yang telah diwakafkan oleh si wakif, tinggal selanjutnya menunggu proses pengajuan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih memperkuat lagi akan status tanah wakaf tersebut,” terang Badarodin.(sr)